Ciptakan Muna Bebas Korupsi, Pemda dan Kejari Muna Teken MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

46
Ciptakan Muna Bebas Korupsi, Pemda dan Kejari Muna Teken MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan MoU - Bupati Muna LM.Rusman Emba (Kanan Kemeja Cokelat) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Badrut Tamam (kiri kemeja hitam) terlihat saat menandatangani MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Galampano Kota Raha, Senin (13/3/2017) (Kasman/ZONASULTRA.COM).

 

Ciptakan Muna Bebas Korupsi, Pemda dan Kejari Muna Teken MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Penandatanganan MoU – Bupati Muna LM.Rusman Emba dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna Badrut Tamam (kiri) saat menandatangani MoU di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Aula Galampano Kota Raha, Senin (13/3/2017) (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dalam menciptakan Muna yang bebas dari masalah korupsi, pemerintah daerah (Pemda) setempat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Aula Galampano Kota Raha, Senin (13/3/2017).

Bupati Muna LM. Rusman Emba mengatakan, dalam persoalan hukum memang ada regulasi-regulasi baru yang sering muncul dan hal-hal yang sifatnya administratif terkadang dilupakan. Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik adanya MoU ini.

“Untuk semua kepala SKPD lingkup Pemda Muna dapat memanfaatkan ruang ini untuk sering dan jangan bermalu-malu berkonsultasi kepada pihak Pemda dan Kejari Muna. Ibaratnya malu bertanya sesat di jalan, itu berbahaya,” ujarnya.

Menurut Rusman, dilihat dari fakta-fakta selama ini, sebetulnya kesalahan itu terjadi bukan semata karena keinginan, tapi karena ketidaktahuan. Untuk itu, Rusman menghimbau seluruh SKPD agar sering berkonsultasi dan berkomunikasi, serta harus berhati-hati dalam tindakan yang dilakukan.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Kejari Muna Badrut Tamam mengatakan pelaksanaan MoU ini didasari atas fungsi dan tugas kewenangan Kejaksaan RI, sebagaimana diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Dimana salah satu fungsinya adalah di bidang keperdataan.

Ada banyak manfaat dalam pelaksanaan penandatanganan MoU ini, diantaranya kejaksaan dapat memberikan sebuah bantuan hukum. Dalam bantuan hukum ini, kejaksaan dapat bertindak sebagai pengacara negara dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh Pemda Muna. Jadi jaksa dapat bertindak mewakili kepentingan di bidang keperdataan pemerintah daerah.

“Misalnya Pemda Muna ada sebuah gugatan, maka bupati dapat memberikan sebuah surat kuasa khusus kepada Kejari Muna untuk mewakili dan bertindak atas nama pemda yang dikenal dengan istilah jaksa pengacara negara,” ungkapnya.

Badrut menambahkan, dalam pertimbangan hukum, jaksa dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan permintaan pertimbangan hukum yang dikenal dengan legal opinian (LO) atau legal assistant (LA).

Dia mencontohkan, bupati akan melakukan sebuah tindakan dan itu belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dapat meminta pertimbangan hukum kepada pihak kejaksaan.

Selain itu, terkait dengan hal pendampingan kejaksaan dapat memberikan pendampingan seperti dalam pelaksanaan proyek. SKPD yang akan menjalankan kegiatan proyeknya dapat meminta kepada pihak Kejari Muna untuk melakukan pendampingan. Dan hal ini sudah dilakukan hampir di seluruh Indonesia.

“Jadi mulai dari perencanaan, pelelangan, pelaksanaan sampai terselesainya proyek itu jaksa akan mendampingi pelaksanaan kegiatan itu, apalagi ada program pimpinan kejaksaan yaitu melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek yang ada di daerah yaitu TP4D,” tegasnya. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini