CPNS Butur Jadi Mangsa Empuk Pegawai Kelurahan Lipu

60

Mereka diharuskan membayar antara Rp 20 ribu – Rp 50 ribu untuk memperoleh sebuah surat pengantar dari kantor kelurahan, yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk dibuatnya Surat Keterangan Domisili

Mereka diharuskan membayar antara Rp 20 ribu – Rp 50 ribu untuk memperoleh sebuah surat pengantar dari kantor kelurahan, yang selanjutnya akan menjadi dasar untuk dibuatnya Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Butur. Keterangan domisili ini diperlukan bagi CPNS yang berasal dari luar Butur sebagai bagian dari kelengkapan berkas mereka.
Salah seorang CPNS yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan, dia dimintai uang sebesar Rp 50 ribu untuk mendapatkan surat pengantar dari kantor kelurahan yang dipimpin oleh Wa Omba itu. Dia menganggap pembayaran yang ditetapkan pegawai kelurahan merupakan tindakan pungutan liar (pungli).
CPNS lain dari Muna yang juga meminta namanya tidak ditulis mengaku dimintai pembayaran sebesar Rp 20 ribu oleh pegawai kelurahan. Anehnya, di dinas catatan sipil dan kependudukan, surat keterangan domisili justru digratiskan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Discapilduk Butur Asri menegaskan, seluruh pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Hal itu berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 
“Dalam Pasal 79A menyebutkan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Itu sudah jelas semua, kepengurusan administrasi kependudukan dari RT/RW sampai capil tidak dibolehkan. Kalau di kelurahan dipungut biaya dokumen, saya juga baru tahu ini,” ujar Asri saat ditemui di kantornya, Selasa (20/1/2015).
Asri mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak Kelurahan Lipu untuk melakukan pungutan. Padahal selama ini, pihaknya kerap melakukan sosialisasi tentang dokumen kependudukan, bahwa tidak ada alasan untuk memungut biaya kepada masyarakat.
“Logikanya begini, surat keterangan domisili asli, KTP elektronik, kartu keluarga saja gratis, apalagi hanya pengantar,” pungkasnya.
Sejauh ini Lurah Lipu Wa Omba belum dapat dikonfirmasi. Saat disambangi ke kantornya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.(*/Dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini