Daftar Besok, Ini Yang Membuat Hamin-Farid Optimis Diterima KPU

55
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– PPP sebagai salah satu partai pengusung, optimis pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati Hamin – Farid Bachmid akan diterima oleh KPU Buton. Meski sebelumnya paslon itu ditolak KPU karena dianggap cacat dukungan administrasi partai pendukung PKPI.

Ilustrasi
Ilustrasi

Wakil Ketua PPP Sultra, La Ode Andri memastikan Hamin – Farid akan mendaftar besok (Rabu, 16/11/2016) pukul 13.00 Wita dengan partai pengusung PDIP (2 kursi), Gerindra (1), PPP (1) dan PKPI (1). SK dukungan PKPI yang akan diajukan tetap yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan wakil Sekjen Takudaeng Parawansa.

“Pengesahan PKPI yang memberikan persetujuan pada tingkat pusat itu adalah Ketua Umum dan Wakil Sekjen. Tapi ada dokumen-dokumen lain yang melangkapi itu yakni pengangkatan wakil Sekjen menjadi Sekjen yang baru dan pemberhentian Sekjen (Samuel Samson) yang lama,” kata Andri.

Hanya yang jadi masalah dalam SK Menkumham tidak bisa serta merta berubah karena pergantian di tubuh PKPI tersebut. PKPI saat ini dalam masa transisi yakni dengan adanya Kongres luar biasa dan untuk merubah SK Menkumham terkendala waktu yang sudah lewat.

Andri melanjutkan, PPP sebenarnya tidak ingin mengomentari masalah PKPI, namun khusus prosedur yang berlangsung di internal PKPI dianggap sudah benar karena mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selain itu, masalah administrasi PKPI tersebut juga sudah dibahas dalam sidang panwas dengan menghadirkan Sekjen PKPI yang lama Samuel Samson.

“Saat sidang di Panwas sudah dijelaskan terkait masalah yang ada di PKPI terkait pergantian Sekjen itu. Hal itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan Panwas mengapa dibuka kembali pendaftaran ulang,” ujarnya.

Selain itu, kata Andri, yang membuat pihaknya semakin optimis yakni SK yang serupa digunakan Hamin-Farid, ternyata diterima oleh KPU di 5 daerah luar Sultra. KPU lima daerah yang menerima SK PKPI yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen yaitu di Dogiyai (Papua), Jayapura, Tapanuli Tengah, Singkawang, dan Tolikara.

Sebelumnya, dalam putusan sengketa pencalonan Pilkada, Senin (7/11/2016), Panwas Buton memutuskan untuk membatalkan putusan KPU Buton Nomor 43 dan 44 tentang penetapan Paslon tunggal (Umar Samiun-La Bakry), dan merekomendasikan dibukanya pendaftaran ulang.

Kini, KPU Buton melakukan tindaklanjut dengan membuka kembali pendaftaran hanya bagi pasangan calon Hamin-Farid. Sementara Umar – Bakry tidak perlu mendaftar lagi sebab telah melalui proses pendaftaran. Pendaftaran dibuka sejak 14 November sampai 16 November 2016. (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini