Daftar Calon Independen, WON- Andre Bawa 210.757 Dukungan

152
Daftar Calon Independen, WON- Andre Bawa 210.757 Dukungan
MENDAFTAR - WON-ANDRE serahkan dokumen syarat dukungan jalur independen di kantor KPU Provinsi Sultra. Minggu (26/11/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

Daftar Calon Independen, WON- Andre Bawa 210.757 Dukungan MENDAFTAR – WON-ANDRE serahkan dokumen syarat dukungan jalur independen di kantor KPU Provinsi Sultra. Minggu (26/11/2017). (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui jalur independen, Wa Ode Nurhayati- Andre (WON-ANDRE) periode 2018-2023 resmi menyerahkan 210.757 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tanda tangan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di KPU setempat, Minggu (26/11/2017).

Berkas itu digunakan sebagai syarat pendaftaran bagi pasangan balon gubernur dan wakil gubernur di KPU Sultra.

WON mengatakan, dukungan ini merupakan sebaran dari 12 kabupaten/kota, dan itu sudah memenuhi ketentuan KPU yang menetapkan minimal 9 kabupaten/kota sebaran.

“Alhamdulilah sudah memenuhi syarat minimum yang diminta KPU sebanyak 170.825, dan kita punya cadangan 100 ribu yang belum diinput di Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap WON ditemui di KPU Sultra.

Ia menjelaskan, syarat dukungan yang diserahkan hari ini sebanyak 210.757 sebaran 12 Kabupaten kota dari ketentuan sembilan Kabupaten kota , lengkap KTP dan tanda tangan dukungan asli bersama fotokopi rangkap tiga. Sementara yang asli masih dalam perjalanan, bersama Kabupaten kota sebaran yang lain.

Mantan anggota DPR RI ini pun optimis dapat memenuhi persyaratan yang berlaku dan mempercayakan semua prosesnya kepada KPU.

Tak lupa WON juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh timnya yang bekerja maksimal sehingga dapat mengumpulkan 210.757 fotokopi KTP beserta sebarannya. Angka itu sudah mencapai batas minimal 170.825.

“Fotokopinya lumayan memakan waktu yang lama, dan untuk KTP asli rangkap 3 beserta sebaran teman masih terus berjalan dan Insyaallah bisa kami setor sebelum jam 12 malam ini,” pungkasnya.

Kendati demikian, ia tidak terpaku pada angka tersebut dan tetap meminta tim untuk terus mengumpulkan KTP dari seluruh kabupaten/kota.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima bukti hard copy KTP beserta dokumen tanda tangan sebaran dukungan dari WON-ANDRE.

Akan tetapi, pihaknya masih menunggu tambahan setoran hard copy KTP asli dan tanda tangan sebaran dukungan rangkap tiga hingga pukul 24.00 Wita sebelum proses verifikasi, sebab batas penyerahan syarat dukungan ditetapkan hari ini.

“Silon sudah terlihat sesuai data itu, akan tetapi kita masih akan cocokan dengan hard copy serta aslinya,” terangnya.

Setelah dicocokkan antara data yang terinput dan hard copy yang diserahkan serta jumlahnya memenuhi syarat, maka akan ditetapkan secepatnya.

“Tapi kalau umpamanya cukup, jumlah minimal dan persebarannya 17 Kabupaten dan minimal sembilan kabupaten disilon persyaratannya 12 Kabupaten, dan kalau silonnya tidak ada masalah. Namun subtansinya kan hardcopy karena di sana dukungan dan tanda tangan oleh pendukung itu, nah kalau itu diterima kita diberi waktu PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan itu 22-28 November 2017,” ujarnya.

Tetapi untuk batas waktu penyerahan syarat dukungan sampai tanggal 26 November 2017 hingga jam 12 malam nanti.

Sambung Hidayatullah, untuk verifikasi ada juga tahapannya, dan ini baru verifikasi persebaran dan jumlah minimal dukungan. Jika lolos di tahapan ini, maka akan masuk verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dijadwalkan sampai 5 Desember, setelah itu dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

“Jadi disinilah tahapnya, nanti kita lihat, teman-teman juga bisa pantau mulai malam ini sampai tanggal 28 November diberi waktu untuk kita selesaikan verifikasi syarat dukungan tersebut,”imbuhnya.

Sebagai informasi, dokumen yang diserahkan oleh paslon independen WON-ANDRE adalah nama-nama pendukung, tanda tangan dan cap jempol pendukung, didukung dengan oleh sejumlah fotokopi ktp atau surat keterangan catatan sipil yang resmi. (B)

 

Penulis : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini