Daftar Kembali di KPU Buton, Hamin-Farid Tetap Gunakan SK PKPI

59
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan bakal calon (balon) Bupati Buton Hamin-Farid Bachmid dipastikan akan mendaftar kembali di KPU Buton. Setelah sebelumnya ada putusan Panwas yang menganulir penetapan pasangan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua PDIP Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua mengatakan, Hamin-Farid akan  mendaftar dengan koalisi partai yang sama seperti sebelumnya yakni PDIP (2 kursi), Gerindra (1), PPP (1) dan PKPI (1). Khusus untuk PKPI meskipun SK-nya pernah dianggap cacat administrasi oleh KPU namun tetap akan digunakan kembali untuk mendaftar.

SK PKPI memang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekjen  yang jadi penyebab ditolaknya pendaftaran Hamin-Farid oleh KPU, sebab harus Ketua Umum dan Sekjen. Namun itu, kata Hugua sangat aneh sebab SK PKPI seperti yang digunakan Hamin-Farid ternyata diterima KPU di lima kabupaten lain di luar Sultra.

“Artinya kan hukum Indonesia sama tapi kenapa penerapannya berbeda, itukan berarti KPU menggunakan standar ganda. Walaupun demikian benar tidaknya keputusan KPU itu harus kembali pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hugua di Kendari, Rabu (9/11/2016).

Lanjut Hugua, dirinya sebagai Ketua PDIP berharap masyarakat Buton diberi kesempatan secara demokrasi untuk memilih pemimpinnya. KPU diharapkan bisa menjalankan tugas tersebut dengan tunduk pada hukum dan aturan main.

Sebelumnya dalam putusan sengketa pencalonan Pilkada, Senin (7/11/2016), Panwas Buton memutuskan untuk membatalkan putusan KPU Buton Nomor 43 dan 44 tentang penetapan Paslon tunggal (Umar Samiun-La Bakry), dan dibukanya pendaftaran ulang. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini