Daftar Pemilih Daerah Pemekaran Rawan Kecurangan

42

Mengantisipasi hal itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten yang meskipun belum dilantik, sudah dibolehkan bertugas melihat daftar pemilih berdasarkan Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilihan

Mengantisipasi hal itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten yang meskipun belum dilantik, sudah dibolehkan bertugas melihat daftar pemilih berdasarkan Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden yang lalu. Dikatakannya, kerja panwaslu kabupaten akan benar-benar teruji karena baru bertugas.
“Pemilih akan menjadi satu hal yang krusial dalam Pilkada Desember 2015 mendatang, mulai dari perseorangan sampai hasil pemungutan suara. Panwaslu kabupaten itu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, meskipun pemerintah nanti bersama KPU akan memutakhirkan data pemilih,” kata Moensir di kantornya (8/4/2015).
Berdasarkan pengalaman pemilihan yang lalu, daftar pemilih selalu menjadi masalah pokok yang butuh perhatian serius. Bukan saja kabupaten yang baru mekar, di kabupaten lainnya pun jika tidak dicermati secara faktual dapat menjadi halangan suksesnya Pilkada.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih harus lebih diperketat dan teliti, karena jika dalam proses pemutakhiran data pemilih tidak valid maka akan menjadi ruang pelanggaran dan bisa menjadi dasar gugatan ke pengadilan. (Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini