Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Sultra

370
Dalam Sebulan, Polisi Tangkap 9 Pengedar Narkoba di Sultra
KASUS NARKOTIKA – Rilis pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba di Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (15/11/2018). Polisi mengamankan 9 tersangka kasus narkotika dan ratusan gram narkotika jenis sabu . (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresbarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bekerja memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Sultra. Alhasil dalam kurun waktu sebulan lebih dari Oktober hingga pertengahan November 2018, polisi berhasil menangkap 9 pengedar narkotika. Para tersangka ini sebagian ditahan di Polda Sultra dan Rutan Puuwatu Kendari.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 135,2 gram, satu linting ganja dan dua linting tembakau gorila

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP Abdul Kadir mengatakan para tersangka itu merupakan pengedar lintas provinsi. Pasokan narkoba itu kebanyakan berasal dari Sulawesi Selatan yang dibawa melalui jalur darat dan laut menuju Kolaka, Konawe, dan Kendari. Sementara distribusi melalui jalur udara belum ditemukan.

“Tangkapan ini khusus polda tidak termasuk di jajaran polres. Semua pelaku adalah pengedar, yang membuktikannya adanya barang bukti berupa sachet, timbangan, dan lainnya. Motif mereka ada beberapa, tapi yang utama itu karena alasan ekonomi,” ujar Kadir saat Pers Rilis di Polda Sultra, Kamis (15/11/2018).

Selanjuntya Kadir mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terungkap jika jaringan narkotika juga ditemukan di Lapas Kelas II A Kendari. Hal itu berdasarkan pengakuan dari tersangka MT alias Og yang mengedarkan narkotika dengan arahan dari napi. Og ditangkap pada 6 November 2018 lalu di jalan Poros Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Konawe.

“Sedang kita dalami keterangan Og, jaringan pengendali narkotika dari dalam lapas itu masih perlu dibuktikan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kadir.

Para pelaku dengan jaringan berbeda itu tergolong masih baru dalam peredaran narkoba karena sebelumnya belum pernah dipidana dalam kasus narkotika. Modus peredaran narkotika itu yakni melibatkan pengedar, kurir , dan pembeli dengan pembayaran tunai dan transfer rekening.

Dari 9 tersangka itu, pelaku yang ditangkap di Kendari adalah IS , Ramadhan, MA, Sy, dan TAW. Sementara pelaku yang ditangkap di Kolaka adalah Rz, AE, dan Nu. Sementara yang ditangkap di Konawe adalah MT

Para pengedar tersebut terancam hukuman penjara di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 subs 112 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang nakotika. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini