Dana BOP Diduga Dipangkas Kabid PAUD Wakatobi

273
La Sudin - Kabid PAUD
La Sudin

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga dipotong oleh Kepala Bidang (Kabid) PAUD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wakatobi. Tak tanggung-tanggung pemotongan dana BOP itu sampai 50 persen lebih.

La Sudin - Kabid PAUD
La Sudin

Namun demikian, dana tersebut langsung ditransferkan ke rekening salah satu Badan usaha, belakangan ini diketahui bernama Commanditaire Vennootschap (CV) Putri Monapa yang berada di kota Kendari. Dengan alasan agar pengadaan buku seragam dan sama tiap sekolah.

Anehnya, CV Putri Monapa tersebut bergerak di bidang pengerjaan listrik dan pengadaan alat listrik setelah Jurnalis ZONASULTRA.COm menelusuri via google. Salah seorang guru PAUD yang minta namanya tidak disebut menatarkan yang merasa telah diintimidasi.

“Waktu kami tanya CV Putri Monapa itu CV dari mana dan punya siapa, katanya itu sudah arahan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata salah seorang guru PAUD yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai contoh, Taman Kanak-kanak (TK) Al Hidayah menerima dana BOP sebesar RP. 16. 200,000 lalu setelah dipotong pihak sekolah tinggal menerima 7.406,000 apa). Dengan rincian pembelanjaan yang di tentukan peruhasaan yakni : pembelian buku Rp 4,725,000, permainan Rp 1.216,000, DDTK Rp 1.400.000, RPP dan CD Rp 1.200.000, ADM PAUD Rp 253.000 sehingga jumlah yang disetor 8,794,000.

Hal yang sama juga dialami beberapa TK lainnya, seperti TK Sakinah yang seharusnya menerima 25, 200,000 namun setelah di transfer ke CV Putri Monapa, hanya tinggal menerima Rp. 11,281,000, TK al kubro. Rp. 22, 800,000 tinggal Rp 10.409,000,-

Menurutnya, tahun-tahun sebelumnya penyaluran dana BOP tidak pernah dipotong sepersen pun, kalaupun ada itu bersifat sukarela dari pihak PAUD sendiri. Pengelolaan dana BOP di serahkan sepenuhnya kepada PAUD untuk melakukan pembelanjaan sesuai kebutuhan sekolah.

“Ini tanpa konfirmasi di sekolahnya kita masing-masing apa kekuranganya, tau-tau sudah dikeluarkan bahwa besaran pembelanjaan di sekolah ini sebesar ini,” terangnya ditemui di Bank Negara Indonesia (BNI) pada pencairan dana BOP, Senin (21/8/2017) lalu.

Lebih lanjut Guru PAUD itu menjelaskan, selain sudah ditentukan besaran anggaran yang akan ditrasfer ke CV Putri Monapa untuk pembelian buku dan keperluan lainya, pihak Dikbud juga melakukan pengawasan langsung pencairan anggaran BOP di bank BNI guna meminta bukti trasfer ke CV yang telah di tentukan itu.

“Mereka langsung minta bukti transfer yang harusnya dipegang pihak sekolah sebagai bukti dan, pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk mengambil bukti trasfer itu. Kalau besok-besok kami diperiksa, lantas tidak punya bukti transfer sejumlah uang itu, kan kami bisa penjara buta-buta,” ungkapnya.

Kepala bidang (Kabid) Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Wakatobi, La Sudin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Kompleks Manugela, Kecamatan Wangiwangi, Jum’at, (25/8/2017), mengakui pemotongan dan aktivitas transfer ke rekening CV Putri Monapa.

Hal itu dimaksudkan untuk pemerataan pengadaan buku, dan pemotongan pun dilakukan secara bervariasi sesuai besar anggaran yang didapat oleh masing-masing PAUD.

“Setelah cair di transfer ke perusahan pengadaan buku itu CV Jabal Rahman tapi penyalurnya CV Putri Monapa, pemotongan itu tidak sampai 60 persen pak,” jelasnya.

Sementara dalam peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2017, tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini untuk dikelola Paud. Bab IV pengunaan dana DAK non fisik Paud tentang kewajiban dan tanggung jawab.

Dalam poin 2 menjelaskan satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal yang menerima DAK Non Fisik BOP PAUD dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Non Fisik BOP PAUD dan
Poin 3 Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal yang menerima DAK Non Fisik BOP PAUD bertanggungjawab atas penggunaannya. (C)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini