Dana BPJS Sering Terlambat, Ini Penjelasan Dirut RSUD Djafar Harun Kolut

454
Direktur RSUD Djafar Harun Kolut, Dr. Syarif Nur Ramly
Dr. Syarif Nur Ramly

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Tagihan atau klaim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara (kolut) ke pihak Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sering dibayarkan tidak sesuai waktu, sehingga berimbas terhadap operasional Rumah Sakit tersebut.

Direktur RSUD Djafar Harun Kolut, Dr. Syarif Nur Ramly
Dr. Syarif Nur Ramly

Direktur RSUD Djafar Harun Kolut, Dr. Syarif Nur Ramly, mengatakan, bagi hasil dana BPJS untuk pegawai dan biaya oprasional rumah sakit harus sesuai dengan aturan.

“Dana BPJS itu masuk setelah ada klaim dari pihak rumah sakit, dan dana BPJS itu masuk dalam ketegori sebagai APBD namun tersimpan kas Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD),” ungkap Syarif, Minggu (9/7/2017)

Sesuai kesepakatan, bagi hasil dana BPJS dengan seluruh pegawai dan staf rumah sakit akan dibagi setiap 3 bulan

“Dari Januari sampai Maret 2017 ini pihak BPJS baru membayar tagihan yang kita ajukan. Padahal berdasarkan aturan yang ada, klaim dibayarkan maksimal 15 hari setelah tagihan dimasukkan ke BPJS,” ujarnya.

Syarif membantah, isu yang beredar bahwa bahwa dana BPJS itu didepositokan di rekening pribadi. “Transfer dana BPJS itu langsung di rekening rumah sakit yang berstatus sebagai BLUD,” tegasnya.

Menurutnya, semua keuangan rumah sakit telah diaudit external dan internal oleh BPK, BPKP dan akuatan publik.
” Alhamdulillah tahun ini kita meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tambah dokter Ahli kandungan ini.

Lanjutnya, keterlambatan pencairan sangat tergantung dari pengurusan dokumen karena membutuhkan waktu terkait kelengkapan yang harus diserahkan ke pihak BPJS.

“Untuk tahun 2017 ini BPJS baru cair pada Bulan April sedangkan Mei, Juni dan Juli belum ada masuk, bagaman bisa kami bayarkan bagi hasilnya,” ujarnya.

Syarif menambahkan, untuk pembagian hasil jasa pelayanan atau biaya operasional, tetap secara proposional dengan mengedepankan tingkat kebutuhan yang paling mendasar sesuai dengan peraturan Menteri Kesehataan yakni sebesar-besarnya 44 persen dan serendah-rendahnya 30 persen dari hasil pendapan RS di luar pajak.

“Tahun ini ada pengurangan anggaran dari Pemerintah Pusat dan ini berimbas pada anggaran rumah sakit yang hanya mampu digunakan sampai dengan bulan Agustus,” imbuhnya.

Olehnya itu, pencairan dana BPJS sama dengan pencairan anggaran APBD, semua tercatat, dan dana BPJS yang masuk di rekening sesuai dengan pembagian masing-masing profesi kerja. (B)

 

Reporter : Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini