Dana Kampanye Kandidat di Pilkada Dibatasi

66

“Sudah diatur dalam undang-undang bahwa biaya kampanye terbuka masing-masing kandidat dibiayai oleh KPU yang bersumber dari APBD. Selain dibatasi, bisa jadi besarnya jumlah biaya kampanye kandidat tia

“Sudah diatur dalam undang-undang bahwa biaya kampanye terbuka masing-masing kandidat dibiayai oleh KPU yang bersumber dari APBD. Selain dibatasi, bisa jadi besarnya jumlah biaya kampanye kandidat tiap daerah beragam,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Salah satu faktor yang mempengaruhi pembatasan biaya kampanye adalah luas daerah atau jumlah penduduk. Namun demikian, hal ini masih akan terus dilakukan pembahasan dan selanjutnya akan dilanjutkan ke uji publik. Rencananya, pembahasan ini akan dilakukan padak hari Rabu (11/3/2015).

Berdasarkan undang-undang pilkada, biaya kampanye kandidat yang akan ditanggung KPU berupa baliho, poster, leaflet, hingga iklan di media cetak maupun elektronik. Selanjutnya, akan diatur pembatasaan jumlah sumbangan dana kampanye.

“Dalam belanja pun akan diatur. Namun ini masih dalam pembahasan. Pokoknya kita upayakan semuanya rampung bulan Maret ini agar tahapan pilkada bisa kita mulai April nanti,” tutupnya. (*/Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini