Dana Kampanye Melebihi Pagu Anggaran, Paslon Bisa Didiskualifikasi

50
Ilustrasi Dana Kampanye
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – KPUD Buton membatasi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam penggunaan dana kampanye. Batas penggunaan dana kampanye paslon tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan KPU yakni sebesar Rp 2.053.000.000, jika melebihi ketentuan makan paslon tersebut bisa didiskualifikasi.

Ilustrasi Dana Kampanye
Ilustrasi

“Yang jelas kalau melebihi dari pagu dana kampanye yang telah disepakati, maka Paslon bisa didiskualifikasi dari pencalonannya,” kata Burhan, Divisi Program dan Data, komisioner KPUD Buton saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2016).

Meski begitu, pihaknya tidak bisa merekomendasikan ataupun melakukan diskualifikasi terhadap calon, sebelum ada rekomendasi dari Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Buton, karena mereka yang melakukan pengawasan mengenai hal tersebut.

“Mereka Panwaslu yang melakukan pengawasan, jadi jika Paslon itu dalam berkampanye dan melebihi dari dana yang ditentukan, maka bisa didiskualifikasi tapi kecuali ada rekomendasi dari Panwas,” ungkapnya.

Mengenai hal itu, kata Burhan, sampai saat ini jumlah dana kampanye Paslon Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang masuk melalui rekening tim kampanye sesuai dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Tanggal 19 Desember 2016 lalu sebesar Rp 1.025.000.000.

Adapun pihak – pihak yang bisa menyumbangka dana kampanye antara lain, Paslon, Parpol atau gabungan Parpol, pihak perseorangan, pihak kelompok, dan badan hukum (swasta).

“Hasil laporan yang masuk pada Tanggal 19 Desember kemarin, baru ada dua sumber yaitu dari Paslon masing – masing Rp 75 juta , jadi jumlahnya Rp 150 juta, dan pihak lain ada sekitar 13 orang yaitu sebesar Rp 975 juta, totalnya Rp 1.125.000.000,” rincinya.

“Kalau perseorangan itu batasan sumbangan sebesar Rp 75 juta , kalau pihak lain kelompok, badan usaha , parpol dan gabungan parpol itu maksimal Rp 750 juta,”sambungya.

Kendati batas laporan akhir LPSDK pada tanggal 19 Desember 2016, tapi bagi pihak-pihak yang ingin menyumbang untuk dana kampanye , masih diperbolehkan selama tahapan kampanye berjalan. Namun, tidak boleh melewati batas kampanye atau melebihi pagu anggaran yang telah ditentukan.

“Untuk diketahui, selesai masa kampanye sudah tidak diperbolehkan ada sumbangan, dan pemeriksaan dana kampanye nanti dilakukan di kantor akuntan publik,” tandasnya. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini