Dana Transfer Daerah dan Dana Desa Sultra Mencapai Rp 15,4 Triliun

63
Nur Alam
Nur Alam

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Alokasi dana transfer daerah dan dana desa tahun 2017 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebesar Rp. 15,4 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Sultra, Marni Misnur mengatakan, secara terperinci angka tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak sebesar Rp. 254,6 miliar, DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp. 205,9 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 10 triliun, kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp. 1,5 triliun.

“Sementera itu DAK non fisik sebesar Rp. 1,7 triliun, Dana Intensif Daerah (DID) Rp. 149 miliar dan Dana Desa (DD) Rp. 1,4 triliun,” ungkap Marni Misnur, Selasa (20/12/2016).

Dikatakan Marni, besarnya anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2017 ini menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggaran sesuai dengan semangat nawacita. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan anggaran tersebut dengan bijak dan tepat.

Nur Alam
Nur Alam

Disamping itu, ditekankan pula setelah penyerahan DIPA tahun 2017 ini, pemerintah daerah diharapkan pelaksanaan berbagai kegiatan yang direncanakan tahun depan segera dimulai dan dikordinasikan sehingga tidak tumpang tindih serta tidak menumpuk di akhir tahun.

“Salah satu langkah nyata yang perlu dilakukan adalah proses penunjukkan pejabat pengelola perbendaharaan, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebelum tahun anggaran 2017 berjalan, agar kegiatan pembangunan sudah berjalan pada Januari tahun depan,” tegasnya.

Mulai tahun 2017, pencairan maupun penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah akan lebih disederhanakan. Dengan demikian masyarakat penerima dan bantuan dan pengelola dana diharapakan akan fokus pada pencapaian sasaran kegiatan daripada penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Sementara, Gubernur Sultra Nur Alam juga menekankan kepada seluruh satuan kerja, satuan kerja perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota yang mengelola dana APBN dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

“Saya tahu tahun ini memiliki situasi transmisi bagi pemprov dan kabupaten/kota atas adanya kebijakan pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke Provinsi yang menyebabkan defisit anggaran,” ungkap Nur Alam.

Kendati demikian, semangat membangun dan mengelola anggaran yang ada tetap dapat kita kedepankan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini