DeDekan Teknik USN Laporkan Anggota DPRD Kolaka Terkait Pencemaran Nama Baik

62
Musnajam

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Seteru antara Dekan Fakultas Teknik Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Kian aman dengan anggota komisi III DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa di media massa memasuki babak baru. Musnajam akhirnya memilih jalur hukum dengan melaporakan politikus partai Hanura tersebut di Polres Kolaka, Selasa (01/12/2015) siang.

Musnajam
Musnajam

Kepada media ini, Musnajam mengatakan sebelum persoalan ini meruncing mulai dari aksi unjuk rasa mahasiswa teknik hingga pelaporan ke pihak polres Kolaka, dirinya sempat mengutus mahasiswanya untuk meminta Hasbi Mustafa melakukan klarifikasi, terkait pernyataannya di koran.
“Jadi begini, terkait yang kemarin itu, sebenarnya saya ini orangnya pengen bersahabat, dari kejadian kemarin atas pernyataan-pernyataan yang kurang mengenakkan bagi saya. Saya coba minta dengan mengarahkan mahasiswa untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, tapi sepertinya tidak ada itikad baik dengan jawaban yang pasti apa yang menjadi alasan atas pernyataan yang keluar,” ungkapnya saat ditemui di ruang SPKT Polres Kolaka.

Olehnya itu, lanjut dia, jalur hukum merupakan langkah akhir dari pernyataan Hasbi terhadap dirinya di media massa beberapa waktu lalu, lantaran politikus Hanura tersebut tidak melakukan klarifikasi.

“Saya dengar teman-teman di KNPI juga berusaha mengkonfirmasi untuk membuat sebuah kegiatan, kemudian saya dipanelkan, juga tidak ada jawaban pasti untuk bersedia, maka untuk mendapatkan kepastian atas pernyataanya dia, sepertinya memang jalur hukum merupakan langkah terakhir yang harus saya tempuh,” ujarnya.

Dia menilai, imbas dari pernyataan Hasbi Mustafa sangat merugikan kampus USN Kolaka secara institusi serta mengusik mahasiswa dan alumni faklultas teknik dan kampus secara kelembagaan.

“Anak-anak yang mau kuliah di USN akan berpikir kuliah di Teknik, karena Dekannya saja masih dipertanyakan keilmuannya,” terangnya.

Terkait kedatangannya di Polres Kolaka, dirinya melaporkan anggota komisi III tersebut atas pencemaran nama baik, menyangkut fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Yang jelas harus dipahami bahwa, saya memposisikan diri sebagai dosen, ketika saya mengeluarkan pernyataan maka itu saya wajib mempertanggung jawabkan secara ilmiah, termasuk pernyataan saya soal Amdal saya bisa pertanggung jawabkan secara ilmiah,” terannya.

“Kemudian harus diketahui, saya juga termasuk dalam tim teknis penilai pelaksanaan kegiatan itu, sehingga saya mendukung percapatan pelaksanaan kegiatan itu, cuma ada yang tanggapi menyinggung soal curah hujan, ada apa ini,” lanjutnya.

Musnajam melaporkan kasus pencemaran nama baiknya di satuan Sentra Pelayanan Keamanan (SPK) Polres Kolaka sekitar pukul 13.40 Wita. Kemudian dia membuat Berita Acara Pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim hingga pukul 17.15 Wita.

 

Penulis: Saban

Editor: Rustam

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini