Deklarasi Rasak-Haris, 30 Panwascam Siap Awasi Pelibatan PNS

67
ketua panwaslu kota kendari, alasman mpesau
Dugaan Money Politik, Panwas: Kami Sudah Serahkan ke Polres Kendari dan Sudah Jadi Tersangka

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 30 anggota panwas kecamatan (Panwascam) sudah dipersiapkan untuk mengawasi deklarasi Abdul Rasak-Haris Andi Surahman pada 5 September 2016 mendatang. Kendati demikian, pasangan tersebut hingga saat ini belum berkoordinasi dengan pihak panwas.

ketua panwaslu kota kendari, alasman mpesau
Alasman Mpesau

Ketua Panwas Kendari Alasman Mpesau mengatakan, saat ini informasi deklarasi masih sebatas berita di media massa. Namun demikian, panwas tetap mempersiapkan diri untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang sangat mungkin terjadi.

“Potensi pelanggaran seperti pelibatan ASN (sebutan untuk PNS) pemerintah provinsi ataupun pemerintah kota. Fasilitas negara seperti mobil dinas dan motor dinas juga tidak boleh digunakan dalam deklarasi,” kata Alasman di Kendari, Minggu (21/8/2016).

Meskipun belum masuk masa kampanye dan belum ada calon yang ditetapkan KPU, tetap saja ASN dilarang terlibat dalam aktifitas politik seperti deklarasi. Dalam undang-undang ASN sudah diatur bahwa pegawai negeri tidak bisa melibatkan dan dilibatkan dalam kampanye ataupun tim sukses.

Alasman melanjutkan, pihaknya juga akan mengawasi jangan sampai terjadi pengrusakan fasilitas publik. Selain itu, deklarasi juga tidak boleh melibatkan anak-anak di bawah umur karena ada undang-undang perlindungan anak yang melarang eksploitasi anak untuk kepentingan aktifitas politik.

Jika ditemukan pelanggaran maka Panwas Kendari segera menindaklanjutinya sesuai tugas dan fungsi panwas. Misalnya ada pengrusakan fasilitas publik pada saat deklarasi bisa menjadi ranah pidana umum pengrusakan. Panwas bisa merekomendasikan kepolisian untuk memproses pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui, larangan terhadap ASN untuk aktif dalam kegiatan partai politik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor      : Jumriati

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke muhammad fidarto Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini