Delapan Bulan Bolos, Oknum Polisi di Konawe Diusul Pecat

918
Delapan Bulan Bolos, Oknum Polisi di Konawe Diusul Pecat
SIDANG KODE ETIK - Wakapolres Kompol Derry Indra selaku ketua komisi sidang, didampingi Kabag Sumda Kompol H. Ambo Tuwo selaku Wakil Ketua Komisi, dan Kabagren Kompol Turuman Marani selaku Anggota Komisi, menggelar sidang kode etik terhadap Bripda Agus Sulistio yang dianggap lalai melakukan tugas sebagai anggota polri. (Dok.Polres Konawe)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA-Brigadir Dua (Bripda) Agus Sulistio ketahuan bolos kerja selama delapan bulan berturut-turut, tepatnya sepanjang Juni 2016-Februari 2017. Anggota polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Konawe itu pun diusulkan ke atasan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Rekomendasi PTDH itu ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar Senin (10/9/2018) lalu, dipimpin langsung Wakapolres Konawe, Kompol Derry Indra selaku ketua komisi sidang, didampingi Kabag Sumda Kompol H. Ambo Tuwo selaku Wakil Ketua Komisi, dan Kabagren Kompol Turuman Marani selaku Anggota Komisi, serta Kasipropam Aiptu Harsul selaku Penuntut Sidang Komisi.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Bripda Agus ini tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sejak 26 Juni 2016 sampai 18 Februari 2017,” ungkap Kompol Derry, Rabu (12/9/2018). Mantan Kasat lantas Polres Kendari itu memaparkan, atas dasar itulah bersangkutan dituntut berbagai dugaan pelanggaran.

Delapan Bulan Bolos, Oknum Polisi di Konawe Diusul PecatPertama, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/03/IX/2017 tanggal 11 September 2017, kemudian tuntutan pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT-04/IX/2018/Sipropam,Laporan Polisi Nomor : LP/08/XII/2016/Propam, tanggal 16 Desember 2016 serta wujud pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kita sudah menggelar sidang kode etik, dengan memberikan sanksi administrasi berupa merekomendasikan PTDH terhadap terdakwa sebagai anggota Polri. Selanjutnya Polda yang nanti akan menjatuhkan sanksinya,” jelas Mantan Kapolsek Kendari itu.

Dalam sidang kode etik pada Senin kemarin, Bripda Agus Sulistio menyatakan menolak hasil putusan sanksi sidang KKEP Polres Konawe dengan nomor : PUT-KKEP/04/IX/2018/KKEP tanggal 10 September 2018. Rencananya, terduga pelanggar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.(B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini