Demi Nyalon Desa, PNS di Konawe Palsukan Tanda Tangan Sekda

109
ilustrasi tanda tangan palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini bertugas di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisal DM nekad memalsukan tanda tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Muhammad Ridwan Lamaroa.

ilustrasi tanda tangan palsu
Ilustrasi

DM diketahui menjadi salah satu calon Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Latoma. Dalam berkas pencalonan yang diserahkan oleh DM mengikutsertakan surat keterangan pemberian izin pimpinan yang ditandatangani oleh Sekda Konawe.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa mengaku tidak pernah memberikan izin atasan kepada yang bersangkutan untuk maju sebagai calon dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang telah dilaksanakan beberapa pekan lalu, terlebih dengan adanya ultimatum dari Bupati Konawe, Kery Syaiful Konggoasa terkait pelarangan PNS untuk mencalonkan Kades.

“Jadi DM ini PNS, sesuai aturan jika seorang PNS memiliki keinginan untuk maju sebagai calon, maka dia harus menyertakan surat keterangan pemberian izin atasan. dalam hal ini Bupati atau Sekda,” Kata Ridwan, Senin (3/10/2016)

Kata dia, untuk memuluskan niatannya maju sebagai kandidat, DM lalu memalsukan tandangannya sebagai syarat mutlak pencalonan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Konawe itu mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian itu, meski begitu. Ridwan masih menyelidiki kebenaran kasus tersebut. bahkan DM telah meminta keluarganya untuk melakukan mediasi.

“Katanya, ia meminta pihak keluarganya untuk melakukan mediasi dan membawa adat ke saya, Kalau seperti itu berarti DM ini benar telah memalsukan tandatangan saya,” imbuhnya.

Ridwan mengaku saat ini masih menunggu hasil dari proses yang telah berjalan, meski begitu ia mengaku belum melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian. Tapi untuk pelanggaran etik sebagai PNS, DM kemungkinan akan mendapat sanksi disiplin. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini