Desak Pencabutan IUP, Mahasiswa Kemukakan Pelanggaran PT Konutara Sejati

399
Desak Pencabutan IUP, Mahasiswa Kemukakan Pelanggaran PT Konutara Sejati
PERUSAHAAN TAMBANG - Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Konutara Sejati. Hal itu ditunjukkan dengan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Selasa (28/11/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

Desak Pencabutan IUP, Mahasiswa Kemukakan Pelanggaran PT Konutara Sejati PERUSAHAAN TAMBANG – Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Konutara Sejati. Hal itu ditunjukkan dengan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Selasa (28/11/2017). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pertambangan (AMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Konutara Sejati.

Desakan itu ditunjukkan dengan menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Sultra, Selasa (28/11/2017). AMPP meminta DPRD Sultra segera mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aktivitas PT Konutara Sejati.

Koordinator Lapangan AMPP Rahman Paramai menuding PT Konutara Sejati tidak menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan yang mengelola kekayaan alam. Padahal, perusahaan nikel itu sudah beroperasi di Konawe Utara sejak 2012 lalu.

“Dalam perjanjian awalnya bersama masyarakat Langkikima (Desa Tobe Meita dan Desa Marombo), perusahaan nikel tersebut menyepakati untuk membayar CSR sebesar Rp200 juta. Namun perjanjian itu tidak direalisasikan,” kata Rahman dalam keterangan tertulisnya.

PT Konutara Sejati dituding tidak pernah membayar jaminan reklamasi (Jamrek) kepada masyarakat. Padahal, sudah diatur dalam UU Minerba Nomor 4/2009 pada Pasal 99 dan 100 bahwa perusahaan tambang wajib menyediakan dana Jamrek.

Lanjut Rahman, pihak PT Konutara Sejati juga tidak mengindahkan surat rekomendasi DPRD Sultra nomor 160/582 tentang pemberhentian sementara aktivitas PT Konutara Sejati sampai dengan Jamrek dibayarkan.

Selain itu, ada dugaan yang kuat bahwa PT Konutara Sejati tidak memiliki izin jeti untuk melakukan proses pengangkutan hasil tambang. Kata Rahman, meskipun diduga tidak memiliki izin jeti, PT Konutara Sejati tetap melakukan proses pengapalan hasil tambang.

Aksi mahasiswa itu diterima langsung sejumlah anggota Komisi III DPRD Sultra. Ketua Komisi III Sukarman mengaku bahwa memang ada rekomendasi DPRD terkait Jamrek untuk PT Konutara Sejati.

Namun tidak diketahui mengapa rekomendasi belum terlaksana dengan baik. Yang jelas DPRD sudah menunjukkan perhatian serius terhadap permasalahan tambang.

“Beri kami waktu untuk tindak lanjut rekomendasi itu karena saat ini adalah pembahasan ABPD 2018. Setelah itu kami akan kembali memanggil dinas terkait dan kembali dilihat mengapa rekomendasi belum terlaksana,” ujar Sukarman. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini