Dewan Ajak Semua Pihak Lindungi Anak dari Tindak Kekerasan

38
anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Ali
Muhammad Ali

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat berpartisipasi dan melakukan perlindungan terhadap anak.

anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Ali
Muhammad Ali

Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Ali saat ditemui di Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (20/04/2017). Menurutnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan, perlakuan diskriminasi, pelecehan seksual, dan pengaruh negatif lingkungan tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dan keluarga.

Untuk mengajak semua pihak berpartisipasi dalam perlindungan anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari harus melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok masyarakat serta melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak.

Politisi Golkar ini menambahkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 anak -anak harus dilindungi dari tindak kekerasan, pelecehan seksual, dan pengaruh lingkungan yang dapat merusak perkembangan mental dan moralnya.

Baca Juga : Antisipasi Kekerasan pada Anak, Pemkot Kendari Sosialisasikan UU PA

Berdasarkan UU itu, pihaknya sebagai lembaga legislatif akan berupaya mengawal dan mengawasi pelaksanaan perlindungan anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak, yakni pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

“Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran yang sangat strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa depan,” jelasnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dengan adanya partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat diharapkan ke depan dapat diminimalkan kasus yang dapat mengancam masa depan anak serta merusak mental dan pertumbuhan anak. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini