Dewan Anggap Pergantian Kadis Disdukcapil Konut Kesalahan Sekda dan BKD

91
ilustrasi-pelantikan-kada
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara menganggap kesalahan pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terletak pada sekretaris daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Pasalnya, tanpa melalui usulan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Catatan Sipil, pemda melakukan pergantian pimpinan di instansi tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Ketua Komisi A Rasmin Kamil mengatakan, penunjukan Laa Ondjo menggantikan Arif Yadi sebagai kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan kesalahan prosedur. Semestinya pemerintah daerah mengetahui terlebih dahulu mekanisme pergantian di instansi tersebut. Dimana bupati mengusulkan terlebih dahulu nama melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Disinilah letak kelemahan BKD maupun sekda, tidak ada unsur kehati-hatian. Mestinya kemarin pada saat mereka mengajukan usulan itu, mereka harus pro aktif menunggu disana (Kemendagri). Paling tidak dalam proses pengajuan itu, sambil menunggu jangan dulu ada yang ditunjuk,” kata Rasmin Kamil, Sabtu (4/3/2017).

Menurut politisi asal PKB itu, alasan pemerintah daerah melakukan pergantian kepala dinas karena mantan pimpinan Disdukcapil Arif Yadi telah memasuki masa usia pensiun sebagai abdi negara. Namun, hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan masa pensiun itu belum tiba.

“Kalau ini terjadi, kami sangat sayangkan juga. Masa BKD ataupun sekretariat tidak tau pegawai itu statusnya seperti apa, dimana batasnya sehingga ada kesalahan,” ujarnya.

Lanjutnya, jika persoalan ini terus berlarut-larut dibiarkan oleh pemerintah daerah, maka dampak yang akan menerimanya adalah masyarakat Konut. Mengingat server pelayan kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) akan selamanya ditutup dan tidak ada pelayanan. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini