Dewan Desak BPBD Konut Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

58
Dewan Desak BPBD Konut Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Suasana rapat dengar pendapat bersama Ketua Komisi I Rasmin Kamil, Ketua Komisi III Samir, Kepala BPBD Konawe Utara Raga L dan masyarakat pemilik lahan. Rapat diselenggarakan di aula gedung DPRD setempat, Selasa (6/9/2016).MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM
Dewan Desak BPBD Konut Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga
RAPAT DENGAR PENDAPAT – Suasana rapat dengar pendapat bersama Ketua Komisi I Rasmin Kamil, Ketua Komisi III Samir, Kepala BPBD Konawe Utara Raga L dan masyarakat pemilik lahan. Rapat diselenggarakan di aula gedung DPRD setempat, Selasa (6/9/2016).MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, mendesak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk segera membayar ganti rugi lahan masyarakat pada proyek normalisasi sungai tahun 2012 lalu, di Kecamatan Andowia. Dewan memberi tengat waktu sebelum pembahasan APBD Perubahan tahun 2016.

Tak hanya mendesak, dewan pun mengeluarkan rekomendasi kepada BPBD Konut untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Rekomendasi itu diberikan saat Komisi I dan III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan BPBD dan pemilik lahan, di aula wakil rakyat, Selasa (6/9/2016).

Ketua Komisi I Rasmin Kamil mengatakan, semestinya ganti rugi tanaman disekitar bantaran sungai Amolame yang melintasi Desa Amolame, Larobende, Lambudoni dan Mata Iwoi sudah dilakukan tahun ini.

Mengingat anggaran untuk ganti rugi tanaman suda ada pada APBD diinstansi BPBD sebesar Rp.500 juta. Belum lagi data pemilik lahan sudah lengkap, yang ditandatangan oleh kepala desa dan diketahui oleh Camat Andowia.

“Mereka cuma menuntut tanamannya saja dibayarkan, tanahnya itu tidak. Ini yang patut kita apresiasi masyarakat,” ujar Rasmin.

Menurut legislator PKB ini, panjang sungai Amolame sendiri sekitar 8 kilo meter. Sementara pembayaran tanaman yang hendak diganti rugi pun disesuaikan dengan jenis dan jumlah tanaman.

Ketua Komisi III Samir juga mendesak dinas terkait untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik warga.

“Kami rekomendasikan bupati harus memerintahkan BPBD sebagai instansi terkait untuk segera melakukan pembayaran,” ucap Samir.

Sementara itu, Kepala BPBD Konut Raga L beralasan jika keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan disebapkan belum terbentuknya panitia sembilan yang terdiri dari seluruh instansi yang terkait. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini