Dewan Konut Setujui Dua Raperda Jadi Perda

63
Awal Tahun, Plt Sekda Konut Kembali Keluarkan Nota Tugas PNS
Sudiro

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara kembali menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Aula Sidang DPRD setempat, Rabu (12/8/2015).

Sudiro

Kedua raperda yang disetujui tersebut adalah raperda pembentukan organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Konut dan raperda tentang kawasan tanpa rokok pada areal tertentu. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara bupati dengan unsur pimpinan DPRD.

Sebelum penandatanganan, empat fraksi dewan yakni F-PDIP, F-KPK, F-BMW Sejuk dan F-PAN sepakat untuk menyetujui dua raperda yang diajukan Pemerintah Daerah Konut dengan catatan raperda tersebut harus dipush secepatnya dan segera dibuatkan regulasi pelaksana.

Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan Konut (KPK), Rasmil Kamil mengatakan, pembentukan UPT KPHP Konut merupakan kebutuhan bagi daerah. Organisasi ini dianggap memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan di Konut.

“Organisasi ini penting karena dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah kita. Lagipula pembentukannya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rasmin.

Senada dengan Rasmil, anggota fraksi PAN, Sudiro juga merekomendasikan agar organisasi tersebut segera beroperasi. Bahkan dia berharap tahun ini sudah bisa diefektifkan.

KPHP Konut yang sudah disetujui dewan tersebut bakal dinamai KPHP Bina Maha Wana Sejuk (BMW Sejuk) unit XIX. Pembentukan organisasi ini rupanya sudah diusulkan sejak 2014 lalu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini