ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Ketua Komisi I DPRD Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasmin Kamil meminta 157 kepala desa yang menerima dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2016 ini untuk dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Kepala desa sebagai pengguna anggaran jangan coba melenceng dari RPJMDes yang disetujui dengan masyarakat dan BPD sehingga apa yang telah diprogramkan pemerintah pusat maupun daerah dapat dinikmati oleh masyarakat,” kata Rasmin Kamil, Selasa (2/8/2016).
Menurut politisi PKB ini, besaran anggaran sebuah pekerjaan telah disepakati bersama. Jika dalam pelaksanaannya diluar dari kesepakatan, maka hal tersebut masuk sebagai pelanggaran.
Dirinya tidak menampik jika tidak sedikit kepala desa yang mencoba melakukan kesalahan. Rasmin mencontohkan, seperti tahun lalu terdapat sejumlah kades yang tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan RPMJDes.
Akan tetapi, pemerintah masih memberikan toleransi karena dianggap belum cukup waktu untuk melakukan penindakan. Dalam artian setiap instansi melakukan fungsi pembinaan dalam membuat laporan.
“Tapi, kalau merugikan keuangan negara maka itu masuk ranah hukum,” ucapnya tanpa mau menyebutkan nama kades yang dimaksud.
Untuk tahun ini Rasmin berharap tidak ada lagi kesalahan yang terulang seperti tahun 2015 lalu. Ia merasa khawatir jangan sampai terdapat kades yang tidak mampu mengelolah anggaran baik secara fisik maupun administrasi. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Jumriati