Dewan Setujui LPJ APBD 2014 Kota Baubau Untuk Ditetapkan

51

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Setelah melalui proses yang panjang dan penuh dengan kritikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan APBD tahun anggaran 2014 akhirnya disetujui DPRD Kota Baubau untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna di aula utama DPRD Kota Baubau, Rabu (29/7/2015).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Baubau, Roslina Rahim, dan dua Wakil Ketua DPRD Kota Baubau La ode Yasin Mazadu dan Aris Marwan Syaputra. Sementara dari pihak Pemerintah di hadiri langsung Walikota Baubau, AS Tamrin, Sekda Baubau M.Djudul dan sejumlah unsur muspida dan SKPD setempat.

Dalam pandangan umum gabungan komisi yang dibacakan anggotanya, Hj Huzulia, mengungkapkan rendahnya realisasi penggunaan anggaran dari APBD Kota Baubau dari yang direncanakan merupakan salah satu bentuk ketidakmampuan sebagian SKPD dalam menyusun perencanaan pembangunan dan juga realisasi penggunaan anggaran.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional Sejahtra dalam pandangan akhirnya selain memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Baubau juga memberikan catatan terpenting khususnya dalam pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan berimplikasi pada keaejahtraan masyarakat.

“Kami berharap kepada Walikota Baubau untuk melakukan evaluasi dan perbaikan khususnya kepada SKPD yang realisasi dari perencanaannya hanya 90 persen ke bawah. Ini membuktikan jika tidak profesionalnya SKPD dalam menyusun perencanaan sehingga dapat berimbas pada lambannya pembangunan di Kota Baubau,” ungkap juru bicara Fraksi PAN Sejahtra, Murhanto.
Masukan juga datang dari Fraksi Perjuangan Bulan Bintang. Fraksi ini berharap seluruh SKPD dapat mengefektifkan sumber-sumber pendapatan daerah dan program yang sudah direncanakan dapat disusun secara profesional sehingga tidak terjadi lagi perencanaan tidak sesuai dengan juknis yang ada.

Hal lain yang juga menjadi sorotan adalah perlunya evaluasi tentang pelaksanaan pembangunan. Biasanya pelaksanaan proyek pembangunan fisik di Kota Baubau dilaksanakan pada akhir tahun sehingga pembangunan jadi tergesa-gesa karena dikejar batas waktu pekerjaan. Hal ini juga menjadi salah satu catatan dari BPK RI.

Di tempat yang sama Walikota Baubau, AS Tamrin memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Baubau yang telah menjalankan fungsinya dalam pengawasan jalannya pemerintahan dan pembangunan. Seluruh masukan dan kritikan sangatlah bermanfaat guna berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.

AS Tamrin juga berjanji akan melakukan evaluasi kepada jajarannya terlebih dalam menjalankan perencaan pembangunan yang telah direncanakan sesuai dengan visi dan misi Kota Baubau.

Kelima fraksi DPRD Kota Baubau dalam pandangan akhirnya menerima dan meminta kepada dewan untuk menyetujui Raperda Kota Baubau atas LPJ pengelolaan APBD Kota Baubau tahun anggaran 2014 untuk dijadikan Perda Kota Baubau.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini