Di Rumah Gubernur Sultra, KPK Bawa Sejumlah Dokumen Lewat Pintu Belakang

544
Di Rumah Gubernur Sultra, KPK Bawa Sejumlah Dokumen Lewat Pintu Belakang
Rumah Nur Alam - Tiga orang yang diduga penyidik KPK, membawa keluar 3 tas dan sejumlah barang dari gerbang belakang Rumah Pribadi Nur Alam, Selasa (23/8/2016). Ketiganya tidak tampak menggunakan rompi KPK. (Hasan/ZONASULTRA.COM)
Di Rumah Gubernur Sultra, KPK Bawa Sejumlah Dokumen Lewat Pintu Belakang
Rumah Nur Alam – Tiga orang yang diduga penyidik KPK, membawa keluar 3 tas dan sejumlah barang dari gerbang belakang Rumah Pribadi Nur Alam, Selasa (23/8/2016). Ketiganya tidak tampak menggunakan rompi KPK. (Hasan/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang yang diperkirakan berisi dokumen dari rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra, Nur Alam. Dokumen tersebut dimasukkan sebuah 3 tas.

Rumah pribadi Nur Alam tersebut berlamat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.

Selain tas, juga terdapat beberapa barang yang dibawa keluar 4 orang yang teridiri dari dua perempuan dan dua laki-laki. Satu orang perempuan memakai masker dan satu orang lagi memakai kacamata hitam dan kerudung.

Sementara itu, seorang laki-laki memakai jaket, menutupi kepalanya dengan pelindung jaket tersebut. Seorang laki-laki lainnya berjenggot dan memakai pakaian biasa.

Tas dan barang tersebut diangkut dengan Taki Ade Prima dengan nomor polisi DT 1669 UV. Sementara pria berjenggot hanya membantu memasukan tas dan barang tersebut.

Taksi tersebut meninggalkan kediaman Nur Alam pukul 13.00 WITA.

Sebelum naik ke Taksi, salah seorang perempuan berkerudung sempat berteriak agar gambarnya tidak diambil oleh wartawan.

“Jangan coba-coba ambil gambar. Kalau kalian ambil gambar saya laporkan di dalam,” kata perempuan berkerudung tersebut. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma/Hasan Barakati/Ramadhan Hafid
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini