Diancam Dibunuh dengan Pisau, Siswi SMP Ini Turuti Pacarnya Disetubuhi di Pondok Kebun

281
Diancam Dibunuh dengan Pisau, Siswi SMP Ini Turuti Pacarnya Disetubuhi di Pondok Kebun
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BURANGA– Jusman (20), seorang pemuda pengangganguran rupanya tak bisa menjadi pacar yang baik bagi WD (14). Ia yang seharusnya menjaga pacarnya dari godaan lelaki lain, justru tega memperkosanya. Peristiwa asusila ini terjadi Jum’at (5/2/2016) pekan lalu.

WD saat ini masih duduk di kelas 1 SMP di Buton Utara. Ia berasal dari Desa Wambaoule, Kecamatan Kulisusu.

Diancam Dibunuh dengan Pisau, Siswi SMP Ini Turuti Pacarnya Disetubuhi di Pondok Kebun
Ilustrasi

Gadis yang masih dibawah umur ini terpaksa menuruti kemauan pelaku (pacarnya) lantaran diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau jika tak melayani pria yang baru satu bulan itu dipacarinya.

Meskipun sempat memberontak, namun karena merasa nyawanya terancam, WD pasrah saja ketika pria pengangguran itu mengganggahi dirinya di pondok kebun milik warga yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.

Kapolsek Kulisusu Kompol Agung Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Sulatin membenarkan kejadian itu. Pihaknya saat ini telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“Kami mendapat laporan setelah kejadian. Korban bersama keluarga malam kejadian itu juga datang melapor. Dan dilaporkan kalau gadis yang masih tergolong dibawah umur ini diperkosa oleh pacarnya sendiri,” kata Sulatin, Kamis (11/2/2016) di kantornya.

Setelah mendapat laporan, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Katobu ini, malam itu sekitar pukul 02.00 Wita tersangka berhasil diciduk setelah bersembunyi di rumah kerabatnya yang masih didekat tempat kejadian perkara (TKP).

Di hadapan penyidik, pelaku menceritakan kronologis pemerkosaan tersebut. Kasus asusila ini bermula saat Jumat (5/2/2016) pekan lalu sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku bersama pamannya mengonsumsi minuman keras (miras). Berselang tiga jam kemudian, dia ke rumah temannya untuk main catur. Setengah jam kemudian tepatnya pukul 20.30 Wita, tersangka menerima pesan singkat dari korban via sms untuk menemui kekasihnya itu di pos. Setelah mendapat ajakan ketemuan itu, Jusman masuk dalam kamar temannya dan mengambil pisau, kemudian menemui korban.

“Sampai di pos, tersangka ini langsung mengajak korban untuk ke suatu tempat di pondok kebun milik warga. Di situlah korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya pelaku ini, dan diancam akan dibunuh kalau tidak mau turuti kemauan tersangka ini,” kata Sulatin yang menirukan pengakuan pelaku.

Atas perbuatannya itu, Jusman kini mendekam di sel tahanan Polsek Kulisusu. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 junto pasal 76b, UU nomor 35 tahun 2014, junto pasal 285 KUHP subsider pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

Penulis : Darso
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini