Dianggap Menghalangi Investasi di Daerah, Kemendagri Cabut Lima Perda Sultra

152
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sultra Joni Syamsudin
Joni Syamsudin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut dan merevisi lima peraturan daerah (Perda) asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sultra Joni Syamsudin
Joni Syamsudin

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sultra Joni Syamsudin mengatakan, alasan dicabutnya lima Perda tersebut oleh Mendagri, karena dianggap menghambat kegiatan investasi masuk di daerah, sehingga berpengaruh pada upaya percepatan pembangunan di daerah.

Kelima Perda yang di cabut oleh Mendagri tersebut yakni, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang pengelolaan sumber daya air, Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang pengembangan dan pengelolan sistem irigasi, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, serta Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

“Kemarin Mendagri telah mencabut 3.000 Perda seluruh Indonesia, termaksud di dalamnya lima Perda Sultra,” kata Joni saat ditemui di ruangan Komisi II DPRD Sultra, Senin (27/3/2017).

Joni mengatakan, pencabutan lima Perda yang dilakukan oleh Mendagri sempat menimbulkan perdebatan antara pihak Baleg DPRD Sultra dengan Mendagri. Perdebatan itu dilakukan lantaran selama ini DPRD Sultra membuat Perda berpatokan dengan undang-undang (UU).

“Setiap kita buat Perda itu berdasarkan UU. Perda itu tidak boleh bertentangan dengan UU. Nah sekarang Perdanya dicabut, UU-nya kok tidak dicabut. Sementara Perda yang kita buat ini berdasarkan UU yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan dicabutnya lima Perda ini, otomatis aturan yang berkaitan dengan lima perda tersebut dikembalikan kepada UU yang ada.

“Iya kalau sudah dicabut perdanya maka aturan misalnya, seperti pengelolan sumber daya air itu, pengelolaannya kita kembali ke UU yang ada,” tandasnya.

Ia juga mengatakan kelima Perda yang dicabut ini akan diparipurnakan oleh DPRD Sultra pada Rabu (29/3/2017) mendatang, sekaligus mendengarkan penjelasan Gubernur Sultra terkait alasan dicabutnya Perda tersebut oleh Mendagri. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini