Dicoret Dari Daftar Penerima Rastra, Warga Kadia Mengadu ke DPRD

136
Dicoret Dari Daftar Penerima Rastra, Warga Kadia Mengadu ke DPRD
PENYALURAN RASTRA - Warga miskin Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari mengadu ke DPRD Kota Kendari, akibat mereka dicoret dari daftar penerima Beras Sejahtera (Rastra) diwilayahnya. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
Dicoret Dari Daftar Penerima Rastra, Warga Kadia Mengadu ke DPRD
PENYALURAN RASTRA – Warga miskin Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari mengadu ke DPRD Kota Kendari, akibat mereka dicoret dari daftar penerima Beras Sejahtera (Rastra) diwilayahnya. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Warga miskin di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari mengadu ke DPRD Kota Kendari.  Hal tersebut  mereka lakukan lantaran mereka dicoret dari daftar penerima Beras Sejahtera (Rastra) diwilayahnya.

Buburanda, Warga Kelurahan Kadia mengatakan, pada 2016 lalu dirinya masih terdaftar sebagai penerima rastra. Tetapi di 2017, ketika dirinya hendak  membayar rastra  ternyata dirinya sudah  tidak lagi terdaftar di Kelurahan.

Menurut Buburanda, informasi dirinya sudah tidak lagi masuk dalam daftar penerima rastra didapatkannya dari sekretaris lurah Kadia. Kata sekretaris Lurah Kadia, pencoretan nama Buburanda dilakukan langsung dari kementerian.

“Saya dikasih tahu sama sekretaris Lurah Kadia bahwa pencoretan namanya bukan dilakukan ditingkat kelurahan. Tetapi pencoretan tersebut dilakukan langsung dari pusat,”jelasnya, di ruang rapat ketua DPRD Kota Kendari, Senin (19/6/2017).

Hal serupa diungkapkan warga Kadia lainnya, Nurjannah. Dalam proses penerimaan rastra 2017 ini terangnya, dirinya sudah tidak terdaftar dalam penerima rastra. Tetapi satu hal yang menarik, ketika dirinya mengecek masa berlaku kartu penerima rastranya justru masih aktif.

Jadi dia sebagai masyarakat mengaku bingung dengan keterangan yang diberikan oleh sekretaris lurah Kadia. Sebab kalau memang pencoretan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat, kenapa kartu penerima rastra yang dimilikinya masih terdaftar atau masih berlaku.

“Kami hanya inginkan bagaimana persoalan ini bisa ditindak lanjuti oleh DPRD Kota Kendari. Sebab kami inginkan kejelasan terkait persoalan yang ada di kelurahan kami ini,”ujarnya.

Menyikapi tuntutan warga Kadia ini terang Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Amarullah, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Lurah Kadia untuk memperjelas persoalan yang terjadi di kelurahan tersebut.

“Kami akan segera melakukan hearing paling lambat hari kamis nanti, sebab berdasarkan laporan masyarakat ini mengindikasikan ada pelanggaran dalam proses penyaluran rastra di Kelurahan Kadia,”ungkapnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini