Diduga Dukung Satu Paslon Butur, 6 PNS Bakal Diperiksa

47

ZONASULTRA. COM, BURANGA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memeriksa enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena diduga terlibat dalam politik praktis pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pemeriksaan terhadap 6 oknum PNS itu, empat orang di antaranya diketahui berasal dari lingkup pemerintah daerah (Pemda) Butur, atas nama Hersal (guru), Burhan Samari (guru), Munarsih (Dinas Pertanian) dan Marlan (BKKBN). Sedangkan dua orang lagi, PNS dari daerah lain yaitu La Baco Sudia sebagai dosen di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari dan Mustamlin merupakan pejabat di Baubau.

Pemanggilan terhadap enam abdi negara itu, lantaran pihak Panwaslu Butur telah menemukan keterlibatan mereka dalam kegiatan politik, dengan memberikan dukungan secara langsung kepada bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Butur.

Empat PNS didapati Panwaslu hadir saat perbaikan berkas salah satun balon bupati pada hari Jumat (7/8/2015). Mereka ikut serta mengantar berkas tersebut di kantor KPU Butur pada saat jam kerja. Sementara PNS dari daerah lain, secara terang-terangan menyatakan sikap dukungan politik di depan umum pada saat penjemputan salah satu balon bupati.

“Kami sudah layangkan surat panggilan pemeriksaan bagi ke enam PNS ini. Untuk Mustamlin pemeriksaan hari ini, La Baco juga hari ini tapi tempat pemeriksaan di Bawaslu Sultra, dan empat PNS lainnya itu hari Senin (10/8/2015) jadwal pemeriksaannya, ” ungkap Ketua Panwas Butur Hazamuddin saat ditemui di kantornya, Sabtu (8/8/2015).

Dikatakannya, proses pemanggilan akan dilayangkan sebanyak tiga kali, manakala pada saat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Apabila sampai panggilan ketiga kalinya, para PNS juga tidak hadir, maka Panwas bakal mengeluarkan rekomendasi yang akan ditunjukan ke Komisi Disiplin ASN, Mendagri dan pemda setempat.

“Kita tinggal lihat hasil pemeriksaan, kalau terbukti maka rekomendasi akan kita keluarkan. Begitu juga kalau tidak hadir tetap akan rekomendasikan ke pihak tingkat atas yang menangani disiplin PNS,” tegasnya.

La Eci panggilan akrabnya menjelaskan, dalam aturan PNS tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 pasal 4 mengatur netralitas dan disiplin PNS. Kemudian menyusul surat edaran KemenPAN yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Butur.

“Saya kira sudah jelas aturannya, PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Semua aturan itu sudah ditindak lanjuti juga dengan pak Bupati Butur dengan mengeluarkan surat edaran netralitas PNS, tapi kalau masih mencoba-coba juga kami akan melakukan sebagaimana wewenang kami dengan mengeluarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan, tinggal kita tunggu proses selanjutnya dari Komisi disiplin ASN dan pak Bupati Butur sendiri,” imbuh dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini