Diduga Jadi Kurir Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Diringkus Polisi

130
Diduga Jadi Kurir Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Diringkus Polisi
KURIR SABU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai kurir narkoba, Rabu (15/11/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Diduga Jadi Kurir Sabu, Seorang Mahasiswa di Kendari Diringkus Polisi KURIR SABU – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai kurir narkoba, Rabu (15/11/2017). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai kurir narkoba. Dia adalah SKR (22), mahasiswa ekonomi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.

Mahasiswa yang sudah duduk di semester VII tujuh itu diamankan pada Rabu, 8 November 2017 lalu sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pelaku ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman paket yang terletak di Wuawua. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 25,2 gram,” ungkap Kepala Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu di Polda Sultra, Rabu (15/11/2017).

Lanjut Kadimu, paket sabu tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang siap diedarkan di wilayah Kota Kendari.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Penyedia barang di Malang merupakan seorang narapidana yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Setibanya paket tersebut, diambil oleh kurir, yakni SKR yang saat ini telah kami amankan,” jelas Kadimu.

Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya, SKR terancam jerat pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini