Diduga Jual Raskin, Kades Lawele Dilaporkan ke Kejari Buton

230
Diduga Jual Raskin, Kades Lawele Dilaporkan ke Kejari Buton
UNJUK RASA - Masrakat desa Lawele, kecamatan Kapuntori, melaporkan kepala desanya (Kades), Syamsuddin ke kantor Kejari Buton terkait dugaan penjualan Raskin tahun 2016 lalu. Laporan masyarakat itu dilakukan usai menggelar unjukrasa di depan Kejari setempat, Selasa (28/11/2017). (Nanang Suparman/ZONASULTRA.COM)

Diduga Jual Raskin, Kades Lawele Dilaporkan ke Kejari ButonUNJUK RASA – Masyarakat desa Lawele, kecamatan Kapuntori, melaporkan kepala desanya (Kades), Syamsuddin ke kantor Kejari Buton terkait dugaan penjualan Raskin tahun 2016 lalu. Laporan masyarakat itu dilakukan usai menggelar unjukrasa di depan Kejari setempat, Selasa (28/11/2017). (Nanang Suparman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Masyarakat desa Lawele, kecamatan Kapuntori, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan kepala desanya (Kades), Syamsuddin ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dugaan penjualan Beras untuk Orang Miskin (Raskin) tahun 2016 lalu.

Pelaporan masyarakat terhadap Syamsuddin itu dilakukan usai menggelar demonstrasi di depan kantor Kejari Buton, Selasa (28/11/2017).

La Ruma, salah satu warga desa Lawele mengaku pernah membeli beras yang dijual oleh mertua Syamsuddin dengan Rp 80 ribu per karung.

Selan itu, setiap kali Raskin didistribusikan ke desa itu, meraka hanya diberi jatah 7,5 kilo gram untuk setiap dua Kepala Keluarga (KK) penerima.

La Ruma mengaku baru melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan, karena dia baru tau, kalau Raskin itu tidak boleh diperjual-belikan.
“Apalagi kita ini namanya orang kampung, pasti tidak tahu samasekali,” kata La Ruma kepada awak ZONASULTRA.COM di depan kantor Kejari Buton, Selasa (28/11/2017).

Sementara itu, Wa Juha, warga desa Lawele lainnya mengungkapkan, mertua Syamsuddin selalu menjual Raskin milik warga itu dengan harga Rp 100.000 per karung ujuran 15 kilo gram.

Pengakuan Wa Maji (mertua Syamsuddin), beras tersebut merupakan jatah miliknya. Bahkan, dia juga kerap melihatnya menjual beras itu di pasar.

“Saya pernah beli tiga karung, harganya Rp 300 ribu,”ujar Wa Juha.

Di tempat terpisah, Syamsuddin bantah semua tudingan warganya itu. Bahkan, dia telah melaporkan tudingan warganya ke pihak Kejaksaan Buton juga.

Menurutnya, penerima raskin di desa Lawele sebanyak 33 KK. Sedianya, beras itu diambil setiap bulan. Namun hasil musyawarah bersama perangkat desa disepakati agar beras itu diambul setiap enam bulan sekali.

Namun beras itu bukan hanya dibagikan kepada 33 KK, sebagaimana data penerima Raskin yang terdaftar di Bulob. Kata dia, Raskin itu dia bagikan juga kepada masyarakat yang tidak terdaftar.

“Bisa dicek di dolog, warga Lawele penerima raskin hanya 33 KK. Sementara jumlah penduduknya 429 KK. Jadi yang tidak dapat jatah saya bagi rata per dusunnya,” kata Syamsuddin saat ditemui kantor Kejari Buton, sekitar pukul 15.30 wita, Selasa (28/11/2017).

Terkait pembagian Raskin kepada penduduk yang tidak terdaftar itu, Syamsuddin mengaku hal itu merupakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama aparat desanya.

“Yang pasti yang laporkan saya di Jaksa, tidak punya nama untuk dapat raskin. Tapi saya ambilkan dari pemilik nama lain, nanti tahun 2017 ini baru ada namanya dari 33 KK menjadi 51 KK,” imbuhnya.

Syamsuddin juga membantah tudingan warganya terkait kabar mertuanya yang menjual Raskin. Kata dia, mertuanya adalah petani dan memiliki sawah yang luas di kecamatan Lasalimu.

“Bisa dicek, mertua saya itu punya sawah yang ditanami beras. Makanya, jatah Raskinnya diajual. Dan itu wajar saja kalau mau dijual,” jelasnya. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini