Diduga Korupsi, Mantan Kasek SMAN I Kolaka Ditahan

55

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kolaka, AY akhirnya ditahan penyidik Polres setempat, Rabu (29/7/2015). Penahanan itu dilakukan setelah penyidik mengajukan 67 pertanyaan kepada tersangka, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Kolaka. AY diperiksa di ruang penindakan pidana korupsi sekitar enam jam.

Kasus yang membelit mantan Kasek itu, sebenarnya sudah mulai masuk dalam tahapan penyidikan Polres Kolaka sejak awal bulan Maret lalu. Sejak itu, AY menyandang status sebagai tersangka korupsi. Walau sudah diperiksa berkali-kali, namun yang bersangkutan tidak langsung ditahan lantaran belum adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kendari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Denis Arya Putra, penuntasan kasus ini terbilang sangat cepat. “Untuk kategori kasus korupsi, saya mengapresiasi unit Tipikor Polres Kolaka. Karena hanya dengan waktu 5 bulan, kasus ini sudah rampung di tangan mereka,” katanya kepada sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Rabu (29/7/2015).

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 26 tahun 2015, selain diduga menggelapkan dana BOS, AY juga disangka menggelapkan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM), Dana Rintisan BOS, dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana rutin SMAN 1 Kolaka. Penyidik menduga, tersangka menggelapkan kelima mata anggaran itu sejak tahun 2010 hingga 2014 lalu.

Lebih lanjut Denis mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan kejahatan itu adalah mark-up anggaran, duplikasi anggaran serta penggunaan anggaran yang fiktif. Di mana dalam kasus ini, penyidik menemukan dokumen pertanggung jawaban anggaran untuk pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan pembelian Bahan Proses Belajar Mengajar (BPM) yang tidak relevan.

“Tersangka membuat dokumen pertanggung jawaban berupa bukti kas, nota pesanan barang, faktur pembelian serta berita acara penyerahan dan pemeriksaan barang yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah anggaran yang tersedia dalam masing-masing sumber anggaran. Namun dalam buku catatan penjulan milik Toko Bina Pemuda Kolaka (tempat tersangka membeli barang), penyidik menemukan perbedaan harga jual yang berbeda jauh dengan laporan yang dibuat oleh tersangka,” terangnya.

Selain itu, lanjut Denis, pada item laporan pembayaran rekening listrik SMAN 1 Kolaka, penyidik juga menemukan dobel posting anggaran. “Untuk pembayaran rekening listrik, tersangka menggunakan dana yang bersumber dari dua buah mata anggaran, yakni dana dana BOS dan dana rutin SMAN 1 Kolaka. Akan tetapi penyidik juga menemukan laporan penggunaan anggaran yang sama pada mata anggaran dana komite sekolah. Hal itu dilakukan dalam waktu serta tempat pembelian yang sama. Ini namanya duplikasi anggaran,” jelas Denis.

Hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, diketahui jumlah anggaran yang telah digunakan tersangka selama periode 2010 hingga 2014 sebesar Rp 2 miliar. Dari nilai tersebut, penyidik menduga AY menggelapkan dana sebesar Rp. 396.535.730 yang bersumber dari APBN.

Atas perbuatannya, AY diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini