Diduga Korupsi, Sekda dan Mantan Bendahara Dikbud Konawe Ditahan

1036
Diduga Korupsi, Sekda dan Mantan Bendahara Dikbud Konawe Ditahan
TERDUGA KORUPSI - Sekda Konawe H.Ridwan Lamaroa resmi ditahan pada Kamis (3/5/2018), atas kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU) dan Langsung (LS) didanas Dikbud tahun anggaran 2013 dengan total kerugian negara Rp.2,3 Miliar (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa atas kasus dugaan Korupsi Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU) dan Langsung (LS) dengan total kerugian negara Rp.2,3 M tahun 2013 lalu, Kamis (3/5/2018) sore.

Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe ini tak sendiri, jaksa juga turut menahan Mantan Bendahara Dikbud, Gunawan dengan kasus yang sama. Keduanya resmi ditahan sekitar pukul 16.00 wita, setelah menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke rutan Klas IIB Unaaha yang berada di Desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Saiful Bahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil audirtdari BPKP Sultra ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Miliar. Bermodalkan hasil audit itu, pihaknya langsung menetapkan dua tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut. Pada April 2018 Mantan Kadis Dikbud dan Mantan Bendahara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dan hari ini kami resmi menahan keduanya, keduanya akan menjalani penahan selama 20 hari kedepan, dan waktu 20 hari bisa diperpanjang selama 40 hari sambil menunggu proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pengelolaan keuangan terdapat selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan harusnya dikembalikan ke kas daerah, namun justru dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, maupun kepentingan-kepentingan lainnya. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini