Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan DPRD Sultra Warning Perusahaan Tambang Surya Saga Utama

241
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, Rabu (9/11/2017) mengkritik perusahaan PT Surya Saga Utama (SSU) perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Rumbia, Kabupaten Bombana. (Foto :Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM )
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, Rabu (9/11/2017) mengkritik perusahaan PT Surya Saga Utama (SSU) perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Rumbia, Kabupaten Bombana. (Foto :Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM )
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, Rabu (9/11/2017) mengkritik perusahaan PT Surya Saga Utama (SSU) perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Rumbia, Kabupaten Bombana. (Foto :Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM )
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo, Rabu (9/11/2017) mengkritik perusahaan PT Surya Saga Utama (SSU) perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Rumbia, Kabupaten Bombana. (Foto :Jumrad Raunde/ZONASULTRA.COM )

 

ZONASULTRA.COM, Rumbia – Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi  Sulawesi Tenggara (Sultra) Yaudu Salam Ajo, mengkritik perusahaan PT Surya Saga Utama (SSU) perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Bombana yang diduga tidak mematuhi  aturan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu Yaudu Salam Ajo di Rumbia, Rabu (9/11/2017), mengatakan selain melanggar aturan ketenagakerjaan,  sejumlah dokumen administratif  ternyata belum juga dirampungkan.

“Kami baru saja ke Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Sosial Bombana bertemu dengan kepala dinas dan jajarannya untuk menanyakan permasalahan ketenagakerjaan di PT Surya Saga Utama (Perusahaan Tambang) yang sedang membangun pabrik nikel) di Kabaena,” ujar Yaudu.

Dari kunjungan tersebut  lanjut Yaudu yang didampingi Hery Asiku dan 3 anggota DPRD lainnya, terungkap bahwa Disnakertransos Bombana tidak mengetahui jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang  bekerja  di PT. SSU.

“Mereka hanya tahu bahwa ada TKA disana, tapi tidak ketahui jumlahnya, sebab tidak ada pemberitahuan dari pihak imigrasi maupun pihak perusahaan itu sendiri,” sambung Yaudu.

Yaudu menyayangkan, jumlah TKA yang ada tidak teriventarisasi sehingga dapat membandingkan dengan jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut oleh pihak perusahaan.

“Inikan sudah tindakan yang merugikan daerah namanya, sebab bisa jadi TKA jauh lebih besar porsinya dibanding tenaga lokal,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Yaudu, pihaknya meminta agar PT SSU dapat bersikap kooperatif kepada pemerintah daerah termasuk kepada masyarakat di kawasan pembangunan pabrik smelter yang lahannya diambil.

“Terkait lahan yang diserobot ini, menurut pihak terkait (Disnakertransos-Red), dianggap sudah diselesaikan yang ditandai dengan adanya bukti berupa kwitansi pembelian lahan,” imbuh Yaudu.(C)

 

Reporter :  Jumrad Raunde
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini