Diduga Palsukan Tandatangan Aparat Desa, Kades Longeo Dilaporkan ke Polisi

478
ilustrasi tanda tangan palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Desa longeo, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Masiriani, dilaporkan ke polisi oleh warganya karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan penerimaan honor aparat desanya di 2014 dan 2015 yang sempat tertunda pada triwulan keempat. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Asera, Komisar Polisi (Kompol) S,Pabesak, Sabtu (27/8/2016).

ilustrasi tanda tangan palsu
Ilustrasi

Sesuai hasil pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari 20 orang yang melaporkan dugaan penipuan ini, penyidik mendapati adanya perbedaan tanda tangan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) penerimaan honor aparat desa 2014 dan 2015.

Sembilan orang saksi itu adalah Mahnur, Jumardin, Hamka, Neli, Hardin, Fikram, Niatin, tapu Frans Saranani.
“Kalau kita liat dari secara kasat mata itu jelas sangat berbeda dengan paraf aparat desa yang asli. Sangat kentara kalau tanda tanganya di ciplak,” ungkap Kompol, S, Pabesak.

Meski begitu, lanjut Pabesak, pihaknya harus tetap melakukan uji laboratorium forensik, guna mendapatkan bukti laporan dan memastikan apakan tanda tangan tersebut asli, atau palsu.

“Yah, jadi sekali pun kita anggap itu palsu, berdasarkan aturannya, kita harus tetap uji lab dulu,” terangnya.

Sementara, Kades Longeo, Masiriani yang di temui awak ZONASULTRA.COM, tidak mengelak atas laporan tersebut. Namun, menurut kades yang telah menjabat sejak 2011 ini menyampaikan bahwa hal itu dilakukannya, bukan karena unsur kesengajaan. Pasalnya, dirinya terdesak dengan laporan kelengkapan administrasi, sebab saat itu pihaknya diminta tim Inspektorat Konut untuk diperiksa.

“Itu saya lakukan karena waktu itu mau datang tim Inspektorat memeriksa, sementara laporan administrasiku belum lengkap. Belum di tandatangani sama aparatku yang masih aktif di 2014 dan 2015. Baru mereka tidak ada di tempat, sementara sudah mendesak. Terpakasa saya ikuti saja tanda tangannya,” ucapnya.

Polsek Asera masih terus melakukan pemerikasaan dan belum menentukan status hukum Kades Longeo, Masirian. Kades itu  dapat dijerat dengan undang-undang KUHP, pasal 263 ayat 1 tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Longeo, Masiriani, dilaporkan oleh aparat desanya ke polisi karena diduga menyelewengkan dana aparat desa tahun 2014. Tepatnya di triwulan keempat, yang sempat tertunda sebesar RP 48 juta, tetapi penyalurannya diberikan pada 2015 di bulan September. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini