Diduga Salah Paham, Pemuda Ini Ditikam Hingga Tewas

79

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Peristiwa Naas menimpa Dedi Pramono (19), pemuda asal Boroboro, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ini harus meregang nyawa  akibat luka tusuk di bagian dadanya. Korban ditikam pelaku Asmono alias Mono (23) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

Kejadian itu bermula, saat korban bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di salah satu rumah kost yang terletak di Pasar Panjang,  Kelurahan Bonggoya, Kota Kendari, Senin (28/9/2015), sekitar pukul 03.00 Wita. Motif pembunuhan itu belum diketahui secara pasti, namun dugaan sementara akibat kesalahpahaman.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Sendi Antoni  mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif pembunuhan yang di lakukan tersangka  yang merupakan warga Jalan Konasara, Kompleks  Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoya, Kota Kendari.

“Korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 kali di bagian jantung dan ada sebelah kiri,  untuk saat ini kita masih menyelidiki motif kasusnya seperti apa, tapi saat ini tersangka kita sudah amankan di Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Sendi, Senin (28/9/2015).

Sementara itu pacar korban bernama Nung (18) yang melihat kejadian itu mengaku, awalnya tersangka tersinggung dengan ucapan korban hingga keduanya terlibat perkelahian dengan menggunakan sebilah badik.

“Saya tidak tau juga apa masalahnya, katanya dia (tersangka) tersinggung dengan bicaranya pacarku tapi perasaan tidak ada dia bilang apa-apa. Tiba-tiba pacarku di buru pake itu badik terus ditikam sama tersangka. Saya tidak tau juga siapa itu tersangka, kita baru kenal juga,” ujar Nung kepada awak Zonasultra.com.

Sebelumnya, tersangka juga pernah membacok salah seorang tetangganya pada 18 September lalu di lorong Ilmia, Wua Wua, Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP serta 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini