Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua PNS Di Periksa Polres Konsel

144
AKBP Hendrik Widyana
AKBP Hendrik Widyana

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO- Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) tidak main-main dalam menegakkan pelanggaran pemilihan kepala daerah  (Pilkada) serentak yang berlangsung  di kabupaten itu.

Kini, Polres Konsel telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pilkada ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo.

Kapolres  Konsel, AKBP Hendrik Widyana mengatakan pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS di konsel. Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni inisial RE dan AH.   Terkait kasus ini pun kepolisian  tengah memeriksa sejumlah saksi yang sekiranya menguatkan dugaan keterlibatan oknum PNS.

“Jadi saksinya sebanyak 12 orang dan untuk saksi ahli dua orang yakni Sutamin Rembasa dari komisioner KPU Konsel dan Hajaruddin selaku ketua Panwaslu,” katanya diruang kerjanya.

Hendrik menambahkan kasus ini berawal dari temuan Panwascam Palangga soal adanya penggalangan massa terutama guru-guru yang berada dikecamatan itu dalam memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon).

“Sehingga melalui  Gakumdu temuan itu pun ditindak lanjuti,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, lanjut  Hendrik, kedua tersangka disanggakan pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 undang-undang (UU) RI nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemihan  Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah dibuka dalam UU nomor 8 tahun 2015.

“Ancaman hukuman denda maksimal Rp. 6 juta dan kurungan penjara 6 bulan,” imbuhnya.

Meski waktu yang diberikan cukup singkat, namun sampai kini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari setempat.

“Waktu penyidikan juga sangat singkat, jadi sudah tahap satu makanya kita juga sedang menunggu hasil penelitian oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Andoolo, Patrick G Neonbeni mengatakan pihaknya telah menerima berkas tersebut hari ini, sehingga jaksa peneliti yang telah ditunjuk juga akan melakukannya sesegera mungkin.

“Untuk penelitian berkasnya itu hanya tiga hari saja. Jadi hari ini adalah hari pertama penelitian berkas tersebut,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut tidak sama seperti berkas kasus umum, oleh karena itu pihaknya akan bekerja secara cepat menyelesaikan kasus  tersebut.

 

Penulis  :  Efan
Editor    :   Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini