Diduga Tidak Memiliki UIP dan Melanggar Aturan Ketenagakerjaan, DPRD Sultra Panggil PT SSU

67
Anggota DPR Provinsi Sultra Tahrir Tasrudin
Tahrir Tasrudin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (22/11/2016) memanggil PT Surya Saga Utama (SSU), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kabupaten Bombana, terkait hasil kunjungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sultra di lapangan.

Anggota DPR Provinsi Sultra  Tahrir Tasrudin
Anggota DPR Provinsi Sultra Tahrir Tasrudin

Ketua Komisi III DPRD Sultra Tahrir Tasrudin mengatakan, berdasarkan temuan Komisi III dan Komisi IV DPRD Sultra, PT SSU di Kabupaten Bombana diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan tidak mau mengakui bahwa keberadaan legal standing di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana.

“Ini PT SSU tidak ada koordinasi dengan Pemda Bombana. Ini terbukti dengan kunjungan kami di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Bombana, dimana kepala dinas mengatakan bahwa PT SSU belum merampungkan dokumen administrasi,” kata Tahrir saat ditemui di ruangannya, Senin (21/11/2016).

Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kolaka dan Kolaka Utara ini mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka DPRD Sultra akan mengumpulkan semua data-data dengan memanggil PT SSU, kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, serta Kepala Dinas Kehutanan Sultra.

Selain itu, DPRD Sultra juga memanggil Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra, Kepala Badan Pengembangan dan Penanaman Modal Sultra, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Asisten Bidang Pemerintahan Kesejahteraan dan Rakyat Sekda Sultra, serta Pemda Kabupaten Bombana untuk duduk bersama membicarakan aktivitas dari PT SSU tersebut.

“Jadi kita akan memanggil delapan instasi tersebut. Waktunya itu besok, dan undangannya kita sudah kita berikan. Agendanya adalah kita rapat koordinasi mengenai aktivitas PT SSU terkait apa yang menjadi aspirasi di lapangan,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan pada PT SSU jika terbukti melakukan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, Tahrir mengatakan, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan pada perusahaan tersebut.

“Kita rapat bersama dulu, apa yang menjadi muatan, apa yang menjadi aspirasi di lapangan dan kita konferensikan kembali apa benar atau tidak PT SSU ini melanggar aktivitas pertambangan,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini