Digugurkan, H.Hamin – Farid Bachmid Laporkan KPUD Buton ke Panwaslu

105
Lagi Berdiskusi - Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Buton Farid Bachmid, saat lagi berdiskusi dengan kuasa hukumnya Imam Rido Angga Yuwuno SH, di depan kantor Panwaslu Buton. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM
Lagi Berdiskusi - Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Buton Farid Bachmid, saat lagi berdiskusi dengan kuasa hukumnya Imam Rido Angga Yuwuno SH, di depan kantor Panwaslu Buton. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM
Lagi Berdiskusi - Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Buton Farid Bachmid, saat lagi berdiskusi dengan kuasa hukumnya Imam Rido Angga Yuwuno SH, di depan kantor Panwaslu Buton. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM
Lagi Berdiskusi – Bakal Calon (Balon) Wakil Bupati Buton Farid Bachmid, saat lagi berdiskusi dengan kuasa hukumnya Imam Rido Angga Yuwuno SH, di depan kantor Panwaslu Buton. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Perjuangan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Buton, H. Hamin- Farid Bachmid untuk tetap maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 tidak pernah pupus. Sebelumnya, KPU Buton membatalkan pencalonan pasangan balon bupati Buton ini karena dukungan partai dianggap bermasalah.

Oleh karena itu, Farid Bachmid melalui kuasa hukumnya melaporkan KPUD Buton ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. KPU Buton diduga melakukan dua pelanggaran.

Imam Rido Angga Yuwuno SH, selaku kuasa hukum paslon H.Hamin- Farid Bachmid ditemui di kantor Panwaslu, Rabu (5/10/2016) mengatakan, ada dua laporan yang dimasukan yakni pertama KPU diduga telah melakukan kesalahan prosedur verifikasi dokumen dan pengambilan keputusan berkas yang tidak sesuai prosedur serta pengembalian berkas dokumen yang tidak diberitahukan kepada tim Paslon Hamin – Farid seperti yang sudah diatur dalam peraturan KPU.

“Kedatangan kali ini dalam rangka mendampingi Farid Bachmid sebagai Balon Wakil Bupati Buton untuk melaporkan KPUD Buton, dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dalam memverifikasi dokumen serta pengambilan keputusan yang tidak sesuai peraturan KPU,” ungkapnya.

Dalam laporan, pihaknya telah menyiapkan tiga orang saksi dan satu alat bukti. Selain itu, dirinya juga sudah mempersiapkan telaah hukum terkait hal itu, serta beberapa ketentuan- ketentuan yang dimasukan atas pelanggaran yang dilakukan KPUD Buton.

“Soalnya sampai hari ini klien kami H.Hamin-Farid Bachmid, belum mendapatkan itu semua, sehingga harus kami meminta khususnya kepada Panwas Buton agar seluruh surat-surat yang telah dikeluarkan oleh KPU itu lebih otentik,” harap Angga.

Oleh karena itu, Ia berharap, panwaslu dapat bekerja secara profesional dan memberikan keputusan yang adil khususnya kepada Kubu Hamin – Farid sesuai ketentuan peraturan dan perundangan -undangan yang berlaku, sehingga proses demokrasi dapat berjalan sesuai dengan asas Luber dan Jurdil.

“Kita minta Panwas agar independen dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Menanggapi laporan itu, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Buton, Mansur Maora mengungapkan, pihaknya tetap menerima laporan tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“Yang pasti setiap laporan yang masuk ke kami akan akan terima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dan Insyaallah kami tetap kita independen dalam bekerja,” pastinya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor     : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini