Digusur Tanpa Pemberitahuan, Pemilik Kios Adukan Satpol PP ke DPRD Kota

143
Digusur Tanpa Pemberitahuan, Pemilik Kios Adukan Satpol PP ke DPRD Kota
HEARING - Sebanyak tiga orang warga pemilik kios di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari bersama Serikat Pejuang Rakyat pada Kamis (11/10/2018) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga pemilik kios di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Kedatangan tiga warga tersebut bersama Serikat Pejuang Rakyat guna mengadukan perlakuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari lantaran petugas Satpol PP menggusur lods pedagang tanpa pemberitahuan.

Salah satu korban penggusuran La Ode Ongki menceritakan awalnya kios miliknya berada di bahu jalan. Setelah mendapat surat teguran pertama, ia kemudian memundurkan kiosnya. Hal serupa juga dilakukan oleh La Juni dan Satarudin.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

“Kita sudah pernah dapat dari Satpol PP. Kita lalu mundur, tapi tiba-tiba mereka tetap membongkar. Langsung membongkar tanpa pemberitahuan kepada kami,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat di ruang aspirasi Gedung DPRD.

Mereka menyesalkan pembongkaran yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang menyebabkan warga mengalami kerugian.

Olehnya itu, warga meminta keadilan, mereka meminta pemerintah tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Jangan hanya warga kecil yang melanggar terus menerima perlakuan tidak mengenakan (penggusuran), sementara warga yang berada ketika melanggar hanya dilihat-lihat saja,” kata La Juni.

BACA JUGA :  Per 9 Januari 2024, Dinkes Catat 63 Kasus DBD Terjadi di Kendari

Sementara itu, Anggota Komisi III Simon Mantong mengatakan Pemerintah Kota Kendari diminta untuk mengevaluasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari. Dalam penegakan hukum Sat Pol PP dinilai tebang pilih.

Politisi Gerindra ini bersama anggota DPRD Kendari lainnya yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu, merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengganti kerugian pemilik kios. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini