Dihalau Sekelompok Mahasiswa Eksekusi Lahan Mantan Legislator Berjalan Lancar

60

Eksekusi lahan seluas 4.200 meter per segi itu keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat, Edy Mulyonoi Chandra. Ruslimin Mahdi selaku pihak  yang kalah dalam sengketa

Eksekusi lahan seluas 4.200 meter per segi itu keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan penggugat, Edy Mulyonoi Chandra. Ruslimin Mahdi selaku pihak  yang kalah dalam sengketa tanah itu sempat melakukan protes namun itu tidak menghalangi upaya pihak PN untuk melakukan proses eksekusi tersebut.  
“Eksekusi lahan ini merupakan eksekusi yang salah sasaran, sebab berdasarkan putusan MA lokasi yang dimaksud adalah di Kelurahan Wuawua sedangkan lahan yang di eksekusi hari ini terletak di kelurahan korumba.  Seharusnya pihak juru sita harus menelaah dan melihat lebih jelih mana lahan yang harus di eksekusi,” kata Ruslimin Mahdi.
Sementara  Lurah Korumba, Firman,  yang juga ditemui di lokasi eksekusi mengatakan di dalam akta jual beli dan amar putusan MA, lahan yang dieksekusi beralamatkan Keluarahan  Wuawua , sementara jelas-jelas lahan yang dieksekusi itu beralamatkan Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. 
“Pertanyaan saya jika eksekusi selesai dan saya harus membuatkan administrasinya, saya kan jadi bingung apakah saya mau buat di Korumba atau yang buat adalah pemkerintah di Kelurahan Wuawua,” tutur Firman
Namun demikian Jurusita PN Kendari Arjuna Malaka mengatakan proses eksekusi tersebut sudah sesuai dengan putusan MA. Proses sengketa lahan tersebut  sejak tahun 2005 dan baru keluar putusannya pada 2015 sekarang ini.
“Jadi penggugatnya adalah Edy Mulyono Chandra, sedangkan tergugat adalah Hasan Mbou, Ruslimin Mahdi, dan Heryadi. Hingga kemudian MA memutuskan sengketa ini dimenangkan oleh Penggugat,” jelas Arjuna.
Lahan itu sendiri selama ini digunakan sejumlah warga untuk berdagang makanan. Namun hingga proses eksekusi itu selesai warga yang selama ini mencari nafkah di lahan ini tidak melakukan perlawanan ataupun protes. (**Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini