Dihearing Dewan, Ini Alasan BKD Muna Telat Bayar Gaji Honorer K2

63

ZONASULTRA.COM, RAHA– Gara-gara tak kunjung mencairkan gaji 927 orang CPNSD formasi Kategori Dua (K2), Komisi I DPRD Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk dimintai keterangan. 

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Arwin Kadaka itu, sejumlah anggota dewan memberondong Kepala BKD Muna, Sukarman Loke dengan berbagai pertanyaan terkait permasalahan yang meresahkan para honorer K2 tersebut.

Seperti yang dikemukakan politisi asal Partai Hanura, Irwan. Dirinya mempertanyakan alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna tak kunjung membayarkan gaji K2, padahal proses administrasi seperti SK pengangkatan dan proses prajabatan telah selesai dilaksanakan.

“Dewan menerima aduan dari forum K2 yang mempertanyakan kapan gaji mereka akan dibayar,” kata Irwan.

Menanggapi hal itu, Sukarman Loke menjelaskan bahwa pembayaran gaji akan dilakukan setelah seluruh gelombang prajabatan K2 selesai dilaksanakan.

Dikatakan, dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan K2 oleh Bupati Muna LM. Baharuddin dilakukan dalam tiga gelombang (cluster). Gelombang pertama yakni SK nomor 550 tahun 2014 tertanggal 1 Desember 2014 Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2015 untuk 648 orang. Selanjutnya, SK kedua nomor 131 tahun 2015 tanggal 20 Maret 2015, TMT 1 Mei 2015 untuk 208 orang dan SK nomor 244 tahun 2015 tanggal 3 Juni 2015 TMT 1 Juli 2015 untuk 71 orang.

Penerbitan SK yang berbeda dan pelaksanaan prajabatan gelombang ke-12 yang baru selesai, diakui Sukarman sebagai penyebab terlambatnya pencairan gaji para honorer K2 tersebut. Direncanakan, kata dia, pembayaran gaji pertama K2 akan mulai turun pada Juli ini.

“Gaji pertama K2 kita bayar satu kali, tidak bisa sendiri-sendiri. Mereka harus menunggu teman-temannya yang selesai prajabatan semua,” terangnya.

Jika gaji pertama K2 siap dibayar Juli ini, lanjutnya, maka rapelan kekurangan gaji K2 akan dibayarkan sesudahnya.

Menurut dia, perhitungan rapelan gaji PNS formasi K2 dihitung berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang ditanda-tangani oleh pimpinan SKPD masing-masing PNS K2.

“Gaji dirapel berdasarkan SKMT bukan TMT SK,” kata Sukarman.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini