Dikbud Kendari “Berantas” Guru SD Tak Berijazah S1

69

Kepala Dikbud Kota Kendari Makmur mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh guru SD tersebut bisa memenuhi kriteria seperti yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru

Kepala Dikbud Kota Kendari Makmur mengatakan, pihaknya akan terus berupaya agar seluruh guru SD tersebut bisa memenuhi kriteria seperti yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada tahun ini.
“Kami memang sedang mencoba terus meningkatkan kualitas guru SD di Kota Kendari. Sebab dengan begitu mutu pendidikan juga akan semakin meningkat,” jelas Makmur di kantor DPRD Kota Kendari, Jumat (28/3/2015).
Proses penganggaran untuk peningkatan mutu guru di Kendari, kata Makmur sudah cukup maksimal dilakukan. Pihaknya sangat yakin bisa menuntaskan target tersebut pada tahun ini. Adapun pemerataan guru SD disetiap sekolah sejauh ini dinilai sudah baik. Ini ditunjukkan dengan tidak ada lagi kekurangan guru mata pelajaran di sekolah-sekolah.
“Kalau 2013 lalu kami masih ada kekurangan guru mata pelajaran, tetapi sejak 2014 sudah tidak ada lagi kekurangan guru,” tutur Makmur. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini