Dikbud Sultra Bantah Adanya Dualisme Kepemimpinan di Sekolah

93
kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kadis-dikbud-provinsi-sulawesi-tenggara-sultra-damsid
Damsid

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Damsid membantah adanya dualisme kepemimpinan di sejumlah sekolah tingkat menengah atas (SMA) di Sultra terkait adanya surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengembalikan posisi guru-guru yang telah dimutasi ketempatnya semula. Surat edaran ini berlawanan dengan SK dari Disdikbud Sultra sehingga menimbulkan adanya dualisme kepemimpinan.

kepala-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kadis-dikbud-provinsi-sulawesi-tenggara-sultra-damsid
Damsid

Kepala Disdikbud Sultra Damsid menekankan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan di sekolah, yang ada hanyalah SK terakhir. Jadi pembina kepegawaian sebelum ke provinsi, itu ke bupati atau walikota terlebih dahulu. Jadi mereka masih memiliki legal formal pembina kepegawaian dan mereka bisa melakukan promosi dan demosi.

“Kemarin itu di SK yang saya liat hanya tidak boleh ada mutasi. Kalau Promosi demosi tidak ada tertulis disitu,” ungkapnya ditemui di Kantor Disdikbud Sultra, Rabu (4/1/2017).

Menurut Damsid dalam surat edaran dari BKN tersebut yang menyatakan bahwa kedudukan dan penugasan guru-guru yang dipindahkan sesuai dengan penugasan terakhir dari kabupaten Kota. Damsid mengungkapkan ada beberapa kekeliruan dalam surat BKN tersbeut, baik pada penempatan maupun pada tugas.

Menurut Damsid, kebingungan yang menimbulkan adanya dugaan dualisme di kepemimpinan sekolah itu tidak ada, sebab meskipun surat edaran dari Disdikbud yang telah disebar berlawanan dengan surat edaran BKN, itu tidak akan diberlakukan saat itu juga.

“Tentang jabatan itu ya, kita tidak dalam posisi untuk mengubah jabatan karena kita menggunakan SK terakhir dari Walikota atau Bupati yang bersangkutan,” kata Damsid.

Ia menambahkan nanti juga akan ada evaluasi secara menyeluruh baik itu untuk evaluasi promosi dan demosi kepala sekolah, ataupun mutasi mengenai distribusi guru. Namun, hal tersebut belum bisa dilakukan seketika surat itu di edarkan, sebab dasar yang digunakan dari kabupaten kota.

“Karena kami juga baru menerimanya, prosesnya itu tidak berlangsung seketika itu dan tidak berhenti di dinas pendidikan, karena ada juga proses BKD yang diputuskan secara legal oleh gubernur,” ungkapnya.

Dia mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa mereka berada pada posisi sesuai dengan SK Bupati/Walikota terakhir sebelum mereka dipindahkan. Damsid juga menekankan tidak memindahkan guru atau kepala sekolah seenaknya, melainkan melalui pertimbangan sebijaksana mungkin. Jikapun memang terjadi pemindahahan diusahakan aksesnya tidak jauh.

Mutasi guru yang berlawanan dengan aturan ini diketahui terjadi di Kolaka Timur, Wakatobi, dan Konawe. (B)

 

Reporter : Sri Rahayu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini