Dilaporkan ke Bawaslu, Timsel Buteng Terancam Pidana

36

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Indikasi permainan dan unsur manipulasi yang dilakukan tim seleksi (Timsel) dalam proses seleksi komisioner KPU Buton Tengah (Buteng) semakin kuat, menyusul adanya laporan salah satu anggota Timsel, Zahinuddin di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, bukan hanya anggota timsel yang melapor secara resmi tapi ada juga dari masyarakat. Bawaslu sultra sekarang dalam proses meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi. Setelah itu, akan dimintai keterangan para timsel dan KPU Provinsi Sultra.

“Besok baru saya ke Kendari (Selasa, 17/11/2015). Yang pastinya kasus tersebut sudah dalam penanganan Bawaslu Sultra. Informasi adanya aduan dari anggota Timsel, tadi saya terima laporannya dari staf di kantor,” kata Hamiruddin melalui telepon selulernya di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Jika dalam penelusuran Bawaslu itu memang manipulatif dalam artian timsel benar-benar memalsukan nilai-nilai peserta maka dapat berujung pidana.

Bawaslu kata Hamiruddin, akan merekomendasikan hal itu sebagai tindak pidana pemalsuan konten dokumen yang merugikan orang lain.

“Tapi Bawaslu Sultra akan mempelajari dulu indikasi pelanggaran itu. Secara substansi, hak warga negara harus dilindungi oleh negara dan untuk menegakkan integritas penyelenggara pemilu maka dari proses perekrutannya sudah harus berintegritas,” ujar Hamiruddin.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini