Dilaporkan ke LBH, Ini Tanggapan Lurah Talia

113
Dilaporkan ke LBH, Ini Tanggapan Lurah Talia
Rakhmat

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari oleh sebagian warganya akibat dituding melakukan pungutan liar (pungli) atas pengurusan sertifikat prona bagi nelayan di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Lurah Talia Rakhmat mengambil sikap menunggu perkembangan yang terjadi.

 Dilaporkan ke LBH, Ini Tanggapan Lurah Talia
Rakhmat

Menurutnya, jika warga yang melaporkan dirinya ke LBH tersebut menindak lanjuti laporannya ke pihak kepolisian maka pihaknya juga akan mengambil langkah serupa.

Rakhmat berencana akan melaporkan balik para warga tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Sebenarnya saya juga bingung dengan ibu Mutmaina ini, dia bukan sebagai penerima sertifikat prona. Tetapi dia sangat bersemangat menuding saya melakukan Pungli, padahal pungutan Rp.500 ribu ini sudah disepakati hampir 90 persen warga yang menerima prona bagi nelayan tersebut,” kata Rakhmat, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/1/2016).

Ia menilai, apa yang dilaporkan oleh sebagian warganya tersebut bukan lagi murni persoalan sertifikat prona, tetapi sudah ditumpangi kepentingan oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan posisi dirinya sebagai lurah.

Jika nantinya dirinya dipanggil oleh pihak Walikota ataupun BKD, ia siap dan akan memberikan keterangan sesuai yang telah diberlakukan di lapangan.

Sebelumnya pungutan  Rp 500 ribu ini dibebankan ke warga lantaran ada beberapa proses administrasi yang memang harus dipenuhi oleh pihak yang mendapatkan bantuan sertifikat prona bagi nelayan tersebut.

Selain itu juga proses pembayaran sertifikat prona ini tidak dibayarkan secara tunai. Tetapi bagi masyarakat yang kurang mampu bisa mengansur proses pembayarannya.

 

Penulis : M Rasman Saputra
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini