Dilema Perpu Kebiri

59
Fitriani
Fitriani

Jakarta, Kompas .com 14/12/2015 End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficiking of Children for Sexual Purposes (ECPAT)  menilai media sosial dengan perkembangannya dianggap menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Kompas.com, 7/05/2016  Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, Yuliandre Darwis, mengatakan, bahwa media sangat mempengaruhi perilaku masyarakat, seperti perilaku menonton video pornografi di Youtube ataupun berupa gambar-gambar yang muncul secara tiba-tiba dilayar komputer hal inipun senada  dengan kejadian yang terjadi di Kota Surabaya, seorang gadis 13 tahun yang dicabuli oleh 8 pemuda Surabaya, dimana para pelaku yang masih duduk di bangku kelas III, V, VI SD serta VIII dan IX SMP dan mengakui bahwa meraka banyak mengetahui hal-hal tidak terpuji dan tercela ini dengan koleksi film porno yang ada di komputer warnet (IDNtimes.com, 13/05/2016).

Fitriani
Fitriani

Sulawesi Tenggarapun menjadi salah satu kota yang menjadi darurat kekerasan seksual, seperti yang diungkapkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komisi Nasional Anak (antaranews.com, 7 November 2015). Salah satu kabupaten yang terjadi kekerasan seksual pada anak yaitu Buton Utara, pada tahun 2015 sudah terjadi tiga kasus dan kondisi ini merupakan kondisi yang sudah tidak biasa dan tidak normal. Karena belum pernah terjadi sebelumnya (Zonasultra.com, 21 Mei 2015)

Dilema Perpu Kebiri

Kekerasan seksual ini bersahut-sahutan antara daerah satu dengan daerah lainnya, Indonesia pun bukan hanya darurat narkoba namun Indonesia bisa dikatakan darurat kekerasan seksual. Fakta yang terjadi menjadikan kita sebagai tenaga pendidik, orang tua, saudara, teman, sahabat, diharuskan saling menjaga dan menasehati karena ada pertarungan dalam menjaga para generasi penerus bangsa yang tidak bisa ditawar, dan pada akhirnya materipun tidak ada artinya, karena pemanfaatan materi ditentukan oleh pola pikir dengan ketaatan pada Allah SWT.

Hukuman pengebirian menjadi solusi yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Perpu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri kimia dan menjadikan dokter sebagai eksekutor. Namun hal ini mendapat penentangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pihak IDI mengatakan bahwa pelaksanaan hukum kebiri oleh dokter dianggap melanggar sumpah dokter dan kode etik kodekteran Indonesia (Kompas.com 9 Juni 2016).  IDI mengusulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi lain sebagai sanksi tambahan.
Hal ini menjadi dilema, karena hanya dokter yang memiliki kompetensi dalam hal ini. Namun seluruh dokter dalam IDI bersepakat untuk tidak dilibatkan dalam pelaksanaan sanksi kebiri. IDI pun memandang bahwa kebiri secara kimia bukan merupakan solusi. Berdasarkan bukti-bukti ilmiah dan keilmuan, kebiri tidak menjamin dapat menghilangkan atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi, Prof Dr. dr Wimpi Pangalila, SpAnd FAACS menyatakan bahwa hukuman kebiri kimia dapat memberikan efek samping bagi para pelaku. Diantaranya yaitu gangguan funsi kognitif, anemia, risiko oesteoporosis, anemia, meningkatnya kadar lemak dalam tubuh, hingga dapat meningkatkan kadar lemak dalam tubuh yang memicu risiko penyakit jantung juga stroke (NTIPOS.com, 14 Jun 2016).

Hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual yang tidak menjadikan efek jeraa menjadi bukti semakin maraknya kasus ini. Dan sikap penolakan ini menunjukkan bahwa adanya kegagalam dalam mengeluarkan regulasi yang diyakini publik mampu menyelesaikan masalah. Hal ini menjadi pukulan telak buat pemerintah.

Sanksi Tegas

Kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat. Jika kita melihat fakta, ternyata pelaku kekerasan seksual pada anak rata-rata merupakan orang terdekat korban. Rendahnya pendidikan merupakan salah satu pemicu kekerasan seksual, meski pada faktanya kekerasan seksual  tidak hanya dilakukan orang-orang yang tidak berpendidikan namun masyarakat yang sekolah tinggi   ada juga yang melakukannya. Kebebasan bertingkah laku, hubungan pria dan wanita tanpa batas, begitu bebas, bagi yang berduit mungkin bisa memenuhi dengan kencan semalam, jika tidak maka pemaksaanpun dilakukan terhadap yang lemah.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup, kadang tanpa melihat halal dan haram, agama tidak lagi dijadikan sebagai pondasi kehidupan maka solusi yang ditempuhpun berbagai macam, seperti prostitusi online dan penjualan miras.

Memberantas kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara parsial. Akan tetapi dibutuhkan peraturan yang mampu membuat efek jera kepada masyarakat, efek jera ini membuat masyarakat berpikir ribuan kali untuk melakukan kembali. Pemberantasan ini dapat dilakukan secara sistemik. Mulai dari individu, masyarakat dan Negara.

Syariat Islam telah menawarkan solusi dalam penanganan tindakan kriminal temasuk kekerasan seksual. Mendidik anak agar paham batasan aurat antara peremuan dan laki-laki, memahamkan sejak dini bahwa meminum minuman keras merupakan dosa besar dan salah satu sumber masalah, adanya kurikulum pendidikan yang selalu mengkaitkan nilai-nilai ketuhanan pada setiap mata pelajaran, sistem pergaulan yang dapat menjaga kehormatan perempuan dan laki-laki, dan memahamkan bahwa ketika melanggar peraturan dari sang pencipta Allah SWT akan mendatangkan kerugian kepada manusia dan azabNya

Kerja sama antara individu masyarakat dan Negara harus saling bersinergi. Serta penanaman nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan yang tidak mengutamakan kepuasan materi dan jasmani. Tidak ada pembiaran pornoaksi dan pornografi di masyarakat.

Maka sistem sanksi dalam Islam akan menjadi benteng yang melindungi masyarakat baik muslim maupun non muslim. Memberikan hukuman efek jera, bukan hanya pada pelakunya namun pembelajaran kepada masyarakat secara umum. Dalam syariat Islam ketika melakukan zina bagi yang belum menikah maka akan dihukum dengan 100 kali cambukan dan ketika sudah menikah maka akan ada rajam. Ketika pelaku melakukan kejahatan secara estafet maka hukuman dapat bertambah sesuai dengan tindakannya.

Logikanya bahwa ketika sistem komputer anda rusak maka ketempat servise yang tepat lah anda akan pergi  sehingga masalah computer anda terselesaikan, begitu juga ketika kehidupan dilanda dengan berbagai masalah maka tempat berbenah manusia adalah kembali pada aturanNya maka ketenangan, rahmat akan didapatkan. Wallahu’alam

 

Oleh : Fitriani, ST., M.Si

Penulis Merupakan Dosen Universtas Halu Oleo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini