Diminta Kembalikan Dana yang Dirampok Maling, Bendahara Dinkes Gadai Tanah dan Rumah

51

ZONASULTRACOM, ANDOOLO- Mantan bendara Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe Selatan (Konsel), Tuwo, diminta oleh Majelis pertimbangan Tindakan Penuntutan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) setempat untuk mengembalikan dana Rp.910 juta yang raib dirampok maling dalam brangkas April lalu.

Dalam sidang yang digelar Majelis Pertimbangan TP-TGR, Selasa (6/10/2015), mantan bendahara dinkes tersebut dinilai lalai yang mengakibatkan uang yang diperuntukkan untuk gaji PNS di 23 Puskemas Konsel tersebut raib dirampok maling dalam brangkas.

Hal itu didasarkan pada Permendagri nomor 21 tahun 2011 tetang adanya unsur kelalaian sehingga merugikan keuangan daerah maka pegawai negeri yang bendahara atau bukan bendahara itu langkah pertama adalah menerbitkan Surat Peranggung Jawaban Mutlak (SPJM) untuk menyelesaikan kerugian tersebut

Mantan bendahara Tuwo pun menyanggupi akan menganti dana yang diraib tersebut. Tanah dan rumah pun terpaksa harus digadaikan untuk menganti dana tersebut.  

“Mantan bendahara itu akan menyelesaikan tetapi dia meminta waktu dan telah mejaminkan lahan dan rumahnya. Jika berdasarkan SPJM yang telah ditandatangganinya maka ada waktu selama 40 hari akan dikembalikan,” kata, Sahlul, Wakil Ketua Majelis Pertimbangn TP-TGR Konsel dalam sidang yang digelar kemarin.

Jika dilihat dari hitungan waktu, maka Tuwo harus selesai mengembalikan uang hingga Desember mendatang. Kalau tidak maka ada proses lanjutan ke ranah hukum.

Untuk diketahui, kasus pembobolan brankas milik Dinkes Konsel itu terjadi, Senin (6/4/2015) sekitar pukul 19.30 wita. Jumlah kerugian daerah akibat pembobolan tersebut mencapai Rp.910 juta.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini