DIPA Provinsi Sultra Turun Jadi Rp 5,9 Triliun

87
DIPA Provinsi Sultra Turun Jadi Rp 5,9 Triliun
PENYERAHAN DIPA- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam saat menyerahkan salinan dokumen Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 kepada Walikota Kendari Asrun, Senin (19/12/2016). Penyerahan DIPA juga diberikan kepada 16 kabupaten/kota daerah lainnya di Sultra. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
DIPA Provinsi Sultra Turun Jadi Rp 5,9 Triliun
PENYERAHAN DIPA– Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam saat menyerahkan salinan dokumen Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2017 kepada Walikota Kendari Asrun, Senin (19/12/2016). Penyerahan DIPA juga diberikan kepada 16 kabupaten/kota daerah lainnya di Sultra. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belanja negara yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menurun 13 persen dari Rp 6,6 triliun pada 2016 menjadi Rp 5,9 triliun pada 2017.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Sultra Marni Misnur mengatakan, meski ada penurunan namun itu bukan suatu masalah yang serius. Sebab, DIPA tahun 2017 lebih berkualitas ketimbang tahun 2016 karena benar-benar dibutuhkan.

“Ternyata di tahun 2016 kemarin itu ada saving sekitar 15 persen dari Rp. 6,6 triliun tadi,” ungkap Marni Misnur saat dikonfirmasi usai acara penyerahan DIPA tahun 2017 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Senin (19/20/2016) .

Dijelaskan Marni, DIPA tahun 2017 yang dimaksud terdiri dari DIPA kantor pusat untuk 17 satuan kerja dengan jumlah alokasi anggaran Rp. 1,9 triliun. Kemudian, DIPA kantor daerah atau kantor vertikal untuk 352 satuan kerja dengan alokasi anggaran Rp. 3,4 triliun, DIPA dekosentrasi untuk 45 satuan kerja perangkat daerah dengan jumlah alokasi anggaran Rp. 184, 9 miliar serta DIPA tugas perbantuan untuk 20 satuan kerja perangkat daerah dengan jumlah alokasi anggaran Rp. 373, 1 miliar.

Penyerahan DIPA tahun 2017 merupakan awal dari proses pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN 2017. Sebab DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akutansi pemerintah.

“Penyerahan DIPA tahun 2017 juga lebih awal agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di pusat dan daerah dapat lebih cepat dan segera memberikan manfaat bagi rakyat,” terangnya.

Untuk diketahui, DIPA Kantor Pusat adalah dokumen pelaksanaan anggaran kantor pusat kementerian negara atau lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Direktorat Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan kementerian negara atau lembaga terkait.

DIPA Kantor Daerah adalah dokumen pelaksanaan anggaran kantor daerah atau instansi vertikal kementerian negara atau lembaga. Penelaahan DIPA dilakukan secara bersama antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan kantor daerah atau intansi vertikal terkait.

Sedangkan DIPA dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Serta DIPA dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan adalah dokumen pelaksanaan anggaran dalam rangka penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini