Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Tidak Ditahan

1217
Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Tidak Ditahan
KORUPSI - Bendahara Dikbud Gunawan, terlihat keluar dari ruangan penyidik jaksa kejari Konawe usai menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka kasus dugaan korupsi di Diknas Konawe, dengan kerugian Rp 2,3 miliar. Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Konawe sebagai tersangka, Sekda konawe tidak ditahan dengan alasan kooperatif. Sekitar pukul 21.30 wita, Rabu (7/2/2018) malam sekda langsung menuju mobil kuasa hukumnya dan meninggalkan kejaksaan. (Dedi Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Uang Persedian (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) di Dikbud Konawe tahun anggaran 2013, Sekretaris Daerah Konawe Ridwan Lamaroa bersama dengan bendahara dikbud Gunawan tidak ditahan.

Berdasarkan pantauan Zonasultra.com di Kejari Konawe, Rabu (7/2/2018) malam, setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.30 Wita, keduanya langsung meninggalkan Kantor Kejari dengan didampingi kuasa hukum mereka.

Saat awak media berusaha meminta konfirmasi ke Sekda perihal pemeriksaan, mantan Kepala Dikbud Konawe itu langsung menaiki mobil berwarna putih milik kuasa hukumnya dengan nomor polisi DT 1417 PE, dan meninggalkan Kantor Kejari Konawe.

Berita Terkait : Sekda dan Bendahara Dikbud Konawe Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi

“Tidak ada dulu komentar, tolong kalian mengerti, tolong maklumi,” singkatnya.

Bendahara Dikbud Gunawan yang diminta keterangan mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk memberikan komentar. “Saya tidak bisa komentar, langsung saja sama kuasa hukum saya, saya sudah serahkan sepenuhnya kepadanya,” kata Gunawan.

Di tempat yang sama, Abdul Latief, kuasa hukum Gunawan enggan memberikan keterangan detail perihal pemeriksaan yang dijalani kliennya.

“Yang jelasnya klien saya pak Gunawan, telah menjalani pemeriksaan pertama. Klien saya ini tidak ditahan dengan alasan jaksa masih membutuhkan keterangan dari klien saya, dan kita diinfokan selanjutnya harus koperatif jika akan dilakukan pemeriksaan ulang. Dan mengenai perihal apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tadi, yang pastinya masih seputar kasus yang mereka jalani, dan klien saya diberikan sekitar 38 pertanyaan,” terangnya.

Berita Terkait : Kejari Konawe Sita Uang Rp 1,7 Miliar Milik Sekda dan Bendahara Dikbud

Kepala Kejari Konawe Saiful Bahri Siregar mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan meski telah menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam dengan alasan pertimbangan subjektif penyidik. Di samping itu, keduanya juga dianggap kooperatif, mulai dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan.

“Dalam pemeriksaan, mereka berada di tempat berbeda, untuk sekda dicecar sebanyak 34 pertanyaan, sementara untuk bendahara sebanyak 38 pertanyaan. Alasan mereka tidak ditahan hari ini, mereka ini kooperatif, karena setiap pemeriksaan pasca sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya selalu bersedia hadir, dan mereka juga punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Dan pastinya, mereka tetap kita akan panggil lagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, dan mungkin saja pada pemeriksaan selanjutnya kami memutuskan akan melakukan penahanan,” tuturnya. (B)

 


Reporter: Dedi Finafiskar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini