Diperiksa, Isteri Kadis ESDM Beri Informasi Penting Untuk KPK

198
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat memeberikan keterangan pemeriksaan terhadap saksi Fatmawati Kasim, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu (31/8/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat memeberikan keterangan pemeriksaan terhadap saksi Fatmawati Kasim, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu (31/8/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat memeberikan keterangan pemeriksaan terhadap saksi Fatmawati Kasim, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu (31/8/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat memeberikan keterangan pemeriksaan terhadap saksi Fatmawati Kasim, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu (31/8/2016).(Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Istri  Kepala Dinas  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Burhanuddin, Fatmawati Kasim.

Fatmawati diperiksa sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014 dengan tersangka Nur Alam.

“Fatmawati Kasim, yang bersangkutan adalah (swasta) ibu rumah tangga yang merupakan kerabat dari Burhanuddin Kadis ESDM Sultra,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha dalam Konferensi Persnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Rabu Sore (31/8/2016).

Pemeriksaan hari ini penyidik KPK memfokuskan pada beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan yang dilakukan Gubernur Sultra, khususnya pemeriksaan  berkaitan dengan aliran uang.

Meskipun Fatmawati memiliki informasi kuat terkait dugaan korupsi Nur Alam, namun KPK belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan.

“Secara detil tidak bisa kami sampaikan, yang jelas bahwa yang bersangkautan memiliki informasi yang cukup penting untuk tersangka Nur Alam,” ujar Priharsa.

Terkait apakah suami Fatmawati dalam hal ini Burhanuddin turut menikmati aliran dana tersebut,   KPK masih melakukan pendalaman penyidikan.

“Mengenai apakah ini indikasi Burhanuddin nanti akan diperdalam juga oleh penyidik, yang jelas yang baru ditetapkan tersangka adalah Nur Alam,” pungkas Priharsa.

Untuk diketahui bahwa Gubernur Sultra tersandung kasus dugaan korupsi terkait IUP di lokasi Kabupaten Bombana dan Buton. Sebelumnya Mantan Kadis ESDM Burhanuddin juga telah diperiksa oleh
Penyidik KPK.(A)

 

Reporter : Rizki Afriani
Editor   : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini